
BACAKORAN.CO – Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan di Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem klaim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang mengharuskan nasabah membayar minimal 10% dari total klaim, mengakhiri era klaim 100% dibayar oleh perusahaan asuransi.
Kebijakan ini memicu kontroversi di media sosial, terutama di X, di mana netizen menyuarakan kekhawatiran dan kritik tajam terhadap kebijakan ini.
Menurut postingan X oleh @Mdy_Asmara1701pada 1:31 WIB, 10 Juni 2025, OJK telah mengumumkan bahwa mulai 2026, nasabah asuransi kesehatan wajib membayar minimal 10% dari total klaim.
Informasi ini didukung oleh video dari kanal TikTok @growwinid, yang menampilkan narasi tentang perubahan ini.
BACA JUGA:OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya
Video tersebut, yang juga tersedia di YouTube melalui sumber Liputan6, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah overclaims dan menjaga sustainability industri asuransi kesehatan.
Regulasi ini merespons peningkatan signifikan biaya klaim kesehatan.
OJK menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mencegah moral hazard dan overtreatment, yang dapat mengancam kelangsungan bisnis asuransi kesehatan di Indonesia.
Industri ini didominasi oleh pemain internasional seperti Prudential, Allianz, dan AIA, yang kini harus menyesuaikan model bisnis mereka.
Bagi nasabah, kebijakan ini berarti biaya tambahan yang harus dipersiapkan, terutama untuk klaim besar seperti rawat inap atau operasi.
BACA JUGA:OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya
BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya
Menurut OJK, co-payment 10% ini akan diterapkan secara universal, tanpa memandang jenis polis atau premi yang dibayarkan.