bacakoran.co

OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya

OJK Bakal luncurkan aturan baru terkait asuransi kesehatan--Kolase

BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aturan baru mengenai program asuransi kesehatan yang menjadi langkah perbaikan dengan dampak yang signifikan.

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.

"Diharapkan nanti akan ada suatu perbaikan, tentunya kita lihat proses underwriting yang saat ini kurang tepat," kata Ogi, dikutip dari CNBN, Kamis (27/02/2025).

BACA JUGA:Murka! Gegara Hal ini Abdul Rohim Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak ke Pejabat PUPR

BACA JUGA:Sahur On The Road Dilarang! Polda Metro Jaya Siapkan Patroli Khusus Selama Ramadhan

Aturan baru yang akan diluncurkan nanti juga akan membenahi cara penjualan produk asuransi melalui agen. Ogi berpendapat bahwa saat ini masih banyak kesalahan informasi yang terjadi di antara nasabah dan produk yang digunakan.

Contohnya ada peserta yang tidak mengecek kesehatan, sehingga tidak mengetahui penyakit yang diderita serta tempat premi asuransi yang didapatkan.

Tidak hanya itu, hal ini juga berhubungan dengan ekosistem rumah sakit yang tidak ada ulasan mengenai pembayaran dan pelayanan.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Isbat untuk Menentukan Awal Ramadhan 2025 Akan Dilakukan Besok, Ini Tahapannya!

BACA JUGA:Razman Nasution Terekam Santai Nyelonong Antrian di Bandara Kualanamu, Netizen: yang Waras Ngalah!

"Hal ini mirip dengan aturan yang kita keluarkan tahun 2022 itu tentang perbaikan SEOJK PAYDI," jelas Ogi menambahkan.

Mengenai aturan baru yang akan ditetapkan nanti, OJK akan mengatur Coordination of Benefit (COB) atau mekanisme untuk para peserta agar dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, yakni BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah membuat keputusan bagi pihak rumah sakit agar memungkinkan untuk mengenakan biaya maksimum 200 persen, yang dibagi antara BPJS sebesar 75 persen dan asuransi sebesar 125 persen.

Dengan aturan yang akan diluncurkan ini, OJK tentu telah mendiskusikan hal ini dengan Kemenkes agar dapat mengatur mekanisme pembayaran.

OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - otoritas jasa keuangan () akan meluncurkan baru mengenai program asuransi kesehatan yang menjadi langkah perbaikan dengan dampak yang signifikan.

ogi prastomiyono selaku kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (ppdp) otoritas jasa keuangan (ojk) menyebutkan aturan tersebut telah dikoordinasikan dengan kementerian kesehatan, asosiasi asuransi umum indonesia, asosiasi asuransi syariah indonesia, dan asosiasi asuransi jiwa indonesia.

"diharapkan nanti akan ada suatu perbaikan, tentunya kita lihat proses underwriting yang saat ini kurang tepat," kata ogi, dikutip dari cnbn, kamis (27/02/2025).

aturan baru yang akan diluncurkan nanti juga akan membenahi cara penjualan produk melalui agen. ogi berpendapat bahwa saat ini masih banyak kesalahan informasi yang terjadi di antara nasabah dan produk yang digunakan.

contohnya ada peserta yang tidak mengecek kesehatan, sehingga tidak mengetahui penyakit yang diderita serta tempat premi asuransi yang didapatkan.

tidak hanya itu, hal ini juga berhubungan dengan ekosistem rumah sakit yang tidak ada ulasan mengenai pembayaran dan pelayanan.

"hal ini mirip dengan aturan yang kita keluarkan tahun 2022 itu tentang perbaikan seojk paydi," jelas ogi menambahkan.

mengenai aturan baru yang akan ditetapkan nanti, ojk akan mengatur coordination of benefit (cob) atau mekanisme untuk para peserta agar dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, yakni bpjs kesehatan dan asuransi swasta.

sementara itu, kementerian kesehatan juga telah membuat keputusan bagi pihak rumah sakit agar memungkinkan untuk mengenakan biaya maksimum 200 persen, yang dibagi antara bpjs sebesar 75 persen dan asuransi sebesar 125 persen.

dengan aturan yang akan diluncurkan ini, ojk tentu telah mendiskusikan hal ini dengan kemenkes agar dapat mengatur mekanisme pembayaran.

"kami sudah berkomunikasi dengan kemenkes akan ada mekanisme yang siapa payer-nya, lalu seperti apa reimburse-nya, seperti apa klaimnya, sehingga ekosistem yang diharapkan bisa lebih baik dan juga mencakup semua golongan masyarakat," jelas ogi.

masih dengan pembahasan yang sama, ogi menekankan pentingnya keberadaan asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis sebagai produk andalan yang dimiliki perusahaan asuransi jiwa saat ini.

ogi berpendapat bahwa asuransi jiwa akan sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai risiko finansial terkait penyakit kritis hingga kematian. 

maka dari itu, masyarakat harus memastikan asuransi jiwa tetap robust dalam menghadapi masalah ini.

"ojk akan terus melakukan proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan bagi nasabah yang mempunyai asuransi jiwa," ungkap ogi.

ojk berharap perbaikan dalam industri asuransi kesehatan dapat terus berlanjut hingga 2025, seiring dengan penyusunan se ojk.

namun, data dari asosiasi asuransi jiwa (aaji) menunjukkan peningkatan klaim kesehatan sebesar 37,2% yoy menjadi rp20,91 triliun pada januari hingga september 2024, sementara asosiasi asuransi umum indonesia (aaui) melaporkan kenaikan klaim sebesar 11,8% yoy, mencapai rp3,4 triliun pada semester i/2024.

Tag
Share