
Namun, kritik netizen seperti @dhani_bp dan @agomala menyoroti bahwa kebijakan ini justru membebani nasabah, terutama di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Perubahan ini memaksa perusahaan asuransi untuk menyesuaikan premi dan manfaat polis.
Menurut Euromonitor, industri asuransi kesehatan Indonesia diproyeksikan tumbuh 5% annually hingga 2029.
Tetapi kebijakan co-payment dapat memperlambat pertumbuhan jika nasabah beralih ke BPJS Kesehatan, seperti saran @PolusiCyber.
BACA JUGA:Bukan DANA Paylater, Begini Cara Baru Pinjam Saldo DANA yang Resmi Diawasi OJK, No Pinjol-pinjol!
BACA JUGA:Resmi OJK! Cara Pinjam Uang di DANA Langsung Cair Tanpa KTP, Cuma Modal HP
Hal ini juga mendorong inovasi produk, seperti asuransi expatriate yang disebut @nguyenengh, yang menawarkan layanan di luar negeri.
Regulasi baru OJK tentang co-payment 10% pada klaim asuransi kesehatan mulai 2026 memicu perdebatan sengit di masyarakat.
Bagi nasabah, ini berarti biaya tambahan yang harus dipersiapkan, sementara industri asuransi harus beradaptasi dengan model bisnis baru.
Apakah kebijakan ini solusi jangka panjang atau hanya menambah beban rakyat?
Tak ada lagi 100% klaim dibayar asuransi kesehatan, mulai Januari 2026 nasabah asuransi kesehatan wajib bayar minimal 10% dari total klaim! pic.twitter.com/aPEEdaEecc
— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) June 10, 2025
