Syok Parah! Ternyata Ada yang Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

Jumat 06 Jun 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP
Syok Parah! Ternyata Ada yang Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

BACAKORAN.CO - Setiap Idul Adha, pertanyaan seputar hukum apakah boleh menjual daging kurban muncul di kolom komentar media sosial umat Islam.

Banyak yang bingung apakah daging kurban boleh diperjualbelikan, terutama saat stok daging melimpah.

Untuk menjawab hal ini, nih apa penjelasan hukum menjual daging kurban menurut hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama terpercaya.

Menurut syariat Islam, daging kurban tidak boleh dijual oleh shohibul kurban (orang yang berkurban) atau panitia yang bertindak sebagai wakilnya.

Larangan ini mencakup seluruh bagian hewan kurban, termasuk daging, kulit, tulang, bulu, dan lainnya.

BACA JUGA:Bolehkah Tidak Makan Daging Kurban? Vegetarian Wajib Simak Penjelasan Sesuai Hukum Islam Berikut

BACA JUGA:Habis Idul Adha, Kok Sakit? Ini 6 Penyakit Karena Kebanyakan Makan Daging Kurban!

Hukum ini didasarkan pada esensi ibadah kurban sebagai persembahan kepada Allah SWT, sehingga bagian hewan kurban dianggap milik Allah dan harus didistribusikan sesuai syariat.

Dalil Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 36 berbunyi:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Ayat ini menegaskan bahwa daging kurban harus dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi, disedekahkan, atau dibagikan kepada yang membutuhkan, bukan untuk dijual.

Dalil Hadis Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Hakim dan Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani).

BACA JUGA:Bikin Nagih! Resep Balado Bola Daging Kurban ala Chef Devina Hermawan, Lezat dan Nikmat, Cobain Yuk Moms...

BACA JUGA:Stok Daging Kurban Jangan di Anggurin Moms! Yok Cobain Resep Empal Serundeng ala Chef Devina Hermawan Nih...

Kategori :