Heboh! Kejagung Berhasil Ringkus Edy Godol, Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Jumat 30 May 2025 - 14:29 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu
Heboh! Kejagung Berhasil Ringkus Edy Godol, Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan percobaan pembunuhan jaksa.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan Edy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Harli, dikutip bacakoran.co dari Disway, Jumat (30/5). 

Harli menjelaskan penangkapan Eddy didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, yang menyatakan Eddy terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Viral! Remaja Jember yang Pukul Ibu Berakhir Minta Maaf Usai Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Stairlift di Candi Borobudur, Kemudahan Akses atau Ancaman bagi Keaslian Candi?

Oleh sebab itu, setelah ditangkap, Eddy akan menjalani masa penahanan.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” jelasnya. 

Mantan Kajati Papua Barat menjelaskan bahwa kasus Godol berkaitan dengan Jhon Wesli Sinaga, jaksa di Kejari Deli Serdang yang menjadi korban penyerangan.

"Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu," kata Harli.

BACA JUGA:Viral Momen Dedi Mulyadi Murka ke Suporter Persikas Gegara Aspirasi Tak Tepat di Forumnya: Gak Punya Otak!

BACA JUGA:Dilema Sekolah Swasta saat MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Meskipun demikian, Harli menyatakan bahwa keterlibatan Godol dalam insiden penyerangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan.

"Akan didalami," tutur Harli.

Diketahui, kasus pembacokan yang terjadi kepada Jaksa dan Staff TU di Deli Serdang mendapatkan perhatian publik.

Kategori :