BACAKORAN.CO -Brigadir Muhammad Nurhadi dilaporkan meregang nyawa pada Rabu malam, 16 April 2025, di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Dalam kasus ini kedua atasan korban telah menjadi tersangka, tak hanya itu satu orang sipil lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dua perwira polisi yaitu Kompol IMY dan Ipda HC, serta satu warga sipil berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Kompol IMY dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatan mereka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Fakta Baru! Anggota Polda Sumsel Resmi Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam di Lampung, Memiliki Peran Besar?
"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Vila Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7/2025).
Dalam penetapan tersangka ini sebelumnya dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, lima ahli.
Kemudian menggunakan hasil poligraf dari Laboratorium Forensik Bali.
“Secara umum, hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di Vila Tekek,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dilansir Bacakoran.co dari Disway.id, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA:Terungkap Peran Anggota Brimob Polda Sumsel yang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Walaupun 3 telah ditetapkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
"Kami belum mendapatkan pengakuan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan. Ini masih terus kami dalami,” tegas Syarif.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korban sebelumnya juga sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawa Brigadir Nurhadi tidak tertolong dan kematian Nurhadi ini diduga janggal.
Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Sebelum Dibunuh Diajak ke Villa untuk Bersenang-senang, 2 Atasan Tersangka!
Yanti D.P
Yanti D.P
bacakoran.co -brigadir muhammad nurhadi dilaporkan meregang nyawa pada rabu malam, 16 april 2025, di sebuah villa privat di gili trawangan, lombok utara, nusa tenggara barat.
dalam kasus ini kedua atasan korban telah menjadi tersangka, tak hanya itu satu orang sipil lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
dua perwira polisi yaitu kompol imy dan ipda hc, serta satu warga sipil berinisial m, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
kemudian kompol imy dan ipda hc telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) karena keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. di sana (vila tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel polda ntb (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang dirreskrimum polda ntb kombes syarif hidayat, jumat (4/7/2025).
dalam penetapan tersangka ini sebelumnya dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, lima ahli.
kemudian menggunakan hasil poligraf dari laboratorium forensik bali.
“secara umum, hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di vila tekek,” ujar dirreskrimum polda ntb kombes syarif hidayat, dilansir bacakoran.co dari disway.id, sabtu (5/7/2025).
walaupun 3 telah ditetapkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian brigadir nurhadi.
"kami belum mendapatkan pengakuan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan. ini masih terus kami dalami,” tegas syarif.
ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau pasal 359 kuhp serta pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
korban sebelumnya juga sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawa brigadir nurhadi tidak tertolong dan kematian nurhadi ini diduga janggal.
sehingga polda ntb melakukan ekshumasi pada kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.
syarif juga mengatakan awalnya keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap nurhadi dan penolakan sudah ditandatangani di atas meterai.
kemudian, kasus dugaan pembunuhan terus bergulir dan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban saat dimandikan.
"ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas syarif.