bacakoran.co

Heboh! Kejagung Berhasil Ringkus Edy Godol, Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Inilah tampang Edy Godol pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang--Biskom

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan percobaan pembunuhan jaksa.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan Edy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Harli, dikutip bacakoran.co dari Disway, Jumat (30/5). 

Harli menjelaskan penangkapan Eddy didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, yang menyatakan Eddy terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Viral! Remaja Jember yang Pukul Ibu Berakhir Minta Maaf Usai Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Stairlift di Candi Borobudur, Kemudahan Akses atau Ancaman bagi Keaslian Candi?

Oleh sebab itu, setelah ditangkap, Eddy akan menjalani masa penahanan.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” jelasnya. 

Mantan Kajati Papua Barat menjelaskan bahwa kasus Godol berkaitan dengan Jhon Wesli Sinaga, jaksa di Kejari Deli Serdang yang menjadi korban penyerangan.

"Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu," kata Harli.

BACA JUGA:Viral Momen Dedi Mulyadi Murka ke Suporter Persikas Gegara Aspirasi Tak Tepat di Forumnya: Gak Punya Otak!

BACA JUGA:Dilema Sekolah Swasta saat MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Meskipun demikian, Harli menyatakan bahwa keterlibatan Godol dalam insiden penyerangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan.

"Akan didalami," tutur Harli.

Heboh! Kejagung Berhasil Ringkus Edy Godol, Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung berhasil menangkap edy suranta gurusinga alias godol (55), buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan percobaan pembunuhan jaksa.

kapuspenkum kejagung harli siregar menyatakan edy ditangkap di pemandian alam kenan, sibolangit, deli serdang, sumatera utara.

“saat diamankan, terpidana edy suranta gurusinga alias godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata harli, dikutip dari disway, jumat (30/5). 

harli menjelaskan penangkapan eddy didasarkan pada putusan kasasi mahkamah agung ri nomor 342 k/pid/2025 tanggal 25 september 2024, yang menyatakan eddy terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

oleh sebab itu, setelah ditangkap, eddy akan menjalani masa penahanan.

“selanjutnya, terpidana dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas i tanjung gusta medan untuk dieksekusi,” jelasnya. 

mantan kajati papua barat menjelaskan bahwa kasus godol berkaitan dengan jhon wesli sinaga, jaksa di kejari deli serdang yang menjadi korban penyerangan.

"perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu," kata harli.

meskipun demikian, harli menyatakan bahwa keterlibatan godol dalam insiden penyerangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan.

"akan didalami," tutur harli.

diketahui, kasus pembacokan yang terjadi kepada jaksa dan staff tu di deli serdang mendapatkan perhatian publik.

kejaksaan agung (kejagung) merespon kejadian ini dan meminta untuk aparatur kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan.

“mengingatkan para aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga,” kata kapuspenkum kejagung, harli siregar, minggu (25/5/2025).

harli juga menyebutkan jika pembacokan ini kasusnya masih di dalami dan diduga ada kaitannya dengan penanganan kasus.

“pembacokan diduga ada kaitan dengan penanganan perkara (sedang diusut),” ujar dia.

sebelumnya kabar mengejutkan datang dari deli serdang, sumatera utara, seorang jaksa telah jadi korban pembacokan oleh otk.

jaksa tersebut bernama jhon wesli sinaga dan merupakan jaksa di kejaksaan negeri (kejari) deli serdang.

tak hanya dirinya, staff tu bernama acensio silvanof (25) ikut menjadi korban oleh kedua orang otk tersebut di ladang sawit, desa perbaungan, kecamatan kotarih, kabupaten serdang bedagai, sabtu (24/5/2025).

kedua korban mendapat perawatan sebagai intensif di rumah sakit, kejadian ini terjadi sekitar pukul 13.15 wib.

dilansir bacakoran.co dari , dalam kejadian pembacokan jaksa ini polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang ditangkap pada lokasi yang berbeda.

"dua orang sudah kami amankan," kata dirreskrimum polda sumut brigjen sumaryono melalui kasubdit 3 jatanras kompol jama kita purba, minggu (25/5/2025).

tersangka yang yang ditangkap bernama alpa patria lubis atau yang dikenal kepot merupakan otak dari kejadian ini.

sedangkan tersangka satunya eksekutor bernama surya darma alias gallo, kepot ditangkap di wilayah jalan pancing, dan gallo ditangkap di wilayah kota binjai.

"kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365," ujarnya.

terungkap, yang berperan sebagai otak pembacokan tersebut, ternyata seorang pengurus pemuda pancasila (pp).

"dua orang sudah kami amankan," kata dirreskrimum polda sumut brigjen sumaryono melalui kasubdit 3 jatanras kompol jama kita purba.

"alpa patria lubis alias kepot, jabatan wakil koti pp deli serdang," lanjut dia.

kronologi pembacokan jaksa dan staff tu

pada awalnya, jhon dan acensio berangkat dari rumah mereka di desa perbaingan menuju ladang sawit milik jhon. 

"sekitar pukul 13.15 wib, tiba-tiba dua otk datang menggunakan sepeda motor vario berwarna abu-abu dan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang. saat itu juga, korban dibacok oleh otk," ungkap kasi intelijen kejaksaan negeri deli serdang, boy amal, dikutip bacakoran.co dari kompas.com, minggu (25/5/2025).

pada saat selesai membacok korban, kebetulan seorang sopir mobil sawit ada di lokasi dan langsung menolong korban, pelaku melarikan diri.

kedua korban terlihat tergeletak bersimbah darah karena luka di area tangan.

"pada pukul 13.25 wib, korban lalu dibawa ke rsud lubuk pakam," tambah dia.

boy juga menyebutkan jika pihaknya sudah membuat laporan ke polres serdang bedagai untuk mengungkap kasus ini.

kejaksaan negeri deli serdang berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.

Tag
Share