Aturan Baru! Perpanjangan Izin Tinggal WNA Kini Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi

Jumat 30 May 2025 - 08:22 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly
Aturan Baru! Perpanjangan Izin Tinggal WNA Kini Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi

BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah menetapkan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

Mulai 29 Mei 2025, setiap WNA wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal.

Proses Perpanjangan Izin Tinggal WNA

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial Video 2 ASN Kepergok Selingkuh, Kantor Imigrasi Pekanbaru Beri Respons Begini!

BACA JUGA:Fakta Terkait Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Ini

Sebelum melakukan foto dan wawancara di kantor imigrasi, WNA harus terlebih dahulu mendaftar secara daring dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id

"Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA)," ujar Yuldi dalam keterangannya pada 28 Mei 2025.

Pengecualian untuk Kelompok Rentan

Kebijakan ini tetap mempertimbangkan kelompok rentan, seperti:

BACA JUGA:Geger! WNA Mengamuk di Supermarket Kalibata City, Sandera Anak Sendiri dengan Pisau, Bikin Netizen Salfok

BACA JUGA:Kota Pempek Kena Lagi! Viral WNA Rusia Kehilangan Motor Honda Beat di Palembang, Netizen: Memang Zona Merah

- Lansia

- Penyandang disabilitas

- Ibu hamil dan ibu menyusui

- WNA dalam kondisi mendesak

Bagi kelompok ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.

Kategori :