
BACA JUGA:Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
BACA JUGA:Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip, PLN UID S2JB Sukses Kawal Kunjungan Wapres Gibran di Bengkulu
Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan ini setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan izin tinggal.
Data menunjukkan bahwa angka pelanggaran masih cukup tinggi, termasuk penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya.
Dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menemukan:
- 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal
BACA JUGA:Miris, Zara Yupita Tersangka Bullying dr Aulia Terungkap Pernah Ancam Akan Persulit Hidup Korban!
BACA JUGA:Miris! Remaja di Jember Pukuli Ibunya Sendiri, Alasannya Bikin Syok
- 215 perusahaan diduga fiktif dan bermasalah
Selain itu, jumlah tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat dari 1.610 kasus (Januari–April 2024) menjadi 2.201 kasus (Januari–April 2025)—naik 36,71%.
Tujuan Kebijakan Baru
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal
BACA JUGA:Perseteruan Doktif vs Richard Lee Bikin Heboh Netizen, Konflik Sungguhan atau Cuma Drama?
BACA JUGA:Evaluasi 100 Hari Kerja Para Gubernur di Jawa, Dedy Mulyadi Puncaki Daftar Jadi yang Terbaik?
- Menjaga ketertiban administrasi keimigrasian
- Mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia