BPOM Minta Komdigi Blokir Penjual Blackmores Ilegal di Marketplace, Ini Alasannya!

BPOM minta komdigi blokir penjual blackmores ilegal di marketplace digital--
BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kesehatan ilegal.
Kali ini, BPOM secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun-akun penjual suplemen Blackmores ilegal yang marak beredar di berbagai platform e-commerce Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul laporan dan investigasi BPOM terkait penjualan produk Blackmores yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia, bahkan diduga palsu.
Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, menyebut bahwa produk tersebut tidak terdaftar di sistem BPOM dan tidak dijamin keamanannya oleh pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:MBG 2025 Dihantam 17 Kasus Keracunan Massal di 10 Provinsi, BPOM Ungkap Biang Keroknya!
BACA JUGA:Kosmetik Ilegal Merajalela! BPOM Sita 250 Ribu Produk Berbahaya Senilai Rp31,7 Miliar
Kekhawatiran meningkat setelah muncul gugatan class action di Australia terhadap produk Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6, diduga menyebabkan efek samping serius.
BPOM pun berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Produk itu tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Maka kami bersurat ke Komdigi untuk melakukan take down,” ujar dr. Taruna.
BPOM menemukan bahwa produk ilegal ini dijual secara luas di berbagai marketplace, memanfaatkan harga murah sebagai daya tarik utama.
BACA JUGA:Konflik Thailand dan Kamboja Memanas, 11 Warga Sipil Tewas Dalam Bentrokan Berdarah!
BACA JUGA:Ledakan Ranjau di Perbatasan: Thailand-Kamboja Kembali Bersitegang, Ternyata ini Penyebabnya!
Sayangnya, banyak konsumen tergoda tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengintai.
Meski BPOM telah berkoordinasi dengan pengelola marketplace, akun-akun penjual produk ilegal terus bermunculan.