bacakoran.co

Aturan Baru! Perpanjangan Izin Tinggal WNA Kini Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi

Aturan baru, perpanjangan izin tinggal WNA kini wajib foto dan wawancara di kantor imigrasi--

BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah menetapkan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

Mulai 29 Mei 2025, setiap WNA wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal.

Proses Perpanjangan Izin Tinggal WNA

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial Video 2 ASN Kepergok Selingkuh, Kantor Imigrasi Pekanbaru Beri Respons Begini!

BACA JUGA:Fakta Terkait Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Ini

Sebelum melakukan foto dan wawancara di kantor imigrasi, WNA harus terlebih dahulu mendaftar secara daring dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id

"Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA)," ujar Yuldi dalam keterangannya pada 28 Mei 2025.

Pengecualian untuk Kelompok Rentan

Kebijakan ini tetap mempertimbangkan kelompok rentan, seperti:

BACA JUGA:Geger! WNA Mengamuk di Supermarket Kalibata City, Sandera Anak Sendiri dengan Pisau, Bikin Netizen Salfok

BACA JUGA:Kota Pempek Kena Lagi! Viral WNA Rusia Kehilangan Motor Honda Beat di Palembang, Netizen: Memang Zona Merah

- Lansia

- Penyandang disabilitas

- Ibu hamil dan ibu menyusui

- WNA dalam kondisi mendesak

Aturan Baru! Perpanjangan Izin Tinggal WNA Kini Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi

Melly

Melly


bacakoran.co - direktorat jenderal kementerian imigrasi dan pemasyarakatan ri telah menetapkan aturan baru bagi warga negara asing (wna) yang ingin memperpanjang izin tinggal di indonesia.

mulai 29 mei 2025, setiap wna wajib datang langsung ke kantor untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal.

proses perpanjangan izin tinggal wna

pelaksana tugas (plt) direktur jenderal imigrasi, yuldi yusman menjelaskan bahwa aturan baru ini tertuang dalam surat edaran nomor imi-417.gr.01.01 tahun 2025.

sebelum melakukan foto dan wawancara di kantor imigrasi, harus terlebih dahulu mendaftar secara daring dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id

"prosedur ini juga berlaku bagi wna pemegang on arrival (voa)," ujar yuldi dalam keterangannya pada 28 mei 2025.

pengecualian untuk kelompok rentan

kebijakan ini tetap mempertimbangkan kelompok rentan, seperti:

- lansia

- penyandang disabilitas

- ibu hamil dan ibu menyusui

- wna dalam kondisi mendesak

bagi kelompok ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.

ditjen imigrasi menerapkan kebijakan ini setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

data menunjukkan bahwa angka pelanggaran masih cukup tinggi, termasuk penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya.

dalam operasi penanaman modal asing (ops pma) bersama badan koordinasi penanaman modal (bkpm) pada triwulan pertama 2025, ditjen imigrasi menemukan:

- 546 wna diduga menyalahgunakan izin tinggal  

- 215 perusahaan diduga fiktif dan bermasalah  

selain itu, jumlah tindakan administratif keimigrasian terhadap wna meningkat dari 1.610 kasus (januari–april 2024) menjadi 2.201 kasus (januari–april 2025)—naik 36,71%.

tujuan kebijakan baru

kebijakan ini bertujuan untuk:

- meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal

- menjaga ketertiban administrasi keimigrasian

- mengawasi peran penjamin wna di indonesia

menurut undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan wna yang dijaminnya selama tinggal di indonesia.

penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian.

ditjen imigrasi mengimbau seluruh wna yang sedang melakukan perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar  saat wawancara dengan petugas.

"kami mengingatkan agar wna memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," tegas yuldi.

aturan baru ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengawasi izin tinggal wna dan mencegah penyalahgunaan.

dengan adanya foto dan wawancara langsung, diharapkan sistem keimigrasian menjadi lebih transparan dan akurat.

bagi wna yang ingin memperpanjang izin tinggal, pastikan untuk mendaftar secara online dan mengunjungi kantor imigrasi sesuai prosedur terbaru.

jangan lupa untuk selalu memberikan informasi yang benar agar proses berjalan lancar!

Tag
Share