Aturan Baru! Perpanjangan Izin Tinggal WNA Kini Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi

Aturan baru, perpanjangan izin tinggal WNA kini wajib foto dan wawancara di kantor imigrasi--
- Menjaga ketertiban administrasi keimigrasian
- Mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya selama tinggal di Indonesia.
Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian.
BACA JUGA:Gratis! Pemeriksaan Kesehatan Untuk Siswa Madrasah, Mulai Juli
BACA JUGA:Geger! Masjid di Mataram Digusur, Pemkot Sebut Sudah Dapat Izin MUI, Benarkah?
Ditjen Imigrasi mengimbau seluruh WNA yang sedang melakukan perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar saat wawancara dengan petugas.
"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," tegas Yuldi.
Aturan baru ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengawasi izin tinggal WNA dan mencegah penyalahgunaan.
Dengan adanya foto dan wawancara langsung, diharapkan sistem keimigrasian menjadi lebih transparan dan akurat.
BACA JUGA:Visa Haji 2025 Gagal Terbit, Segini Jumlah Jemaah Batal ke Tanah Suci di Detik Terakhir!
BACA JUGA:Teror Ular King Kobra! Rumah Dedi Mulyadi Dikirimi Dua Kali, Begini Ancaman Bagi Pelaku!
Bagi WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal, pastikan untuk mendaftar secara online dan mengunjungi kantor imigrasi sesuai prosedur terbaru.
Jangan lupa untuk selalu memberikan informasi yang benar agar proses berjalan lancar!