bacakoran.co

Terungkap! Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula dan Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong dituntut JPU 7 tahun penjara kasus korupsi impor gula--ANTARA

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong terus bergulir di pengadilan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7), penuntut umum menyampaikan pertimbangan terhadap tuntutan tersebut. 

BACA JUGA:Harga Tomat Meroket! Naik 5 Kali Lipat, Ini Penyebab dan Dampaknya

BACA JUGA:Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!

Mereka menilai bahwa perbuatan Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Pertimbangan memberatkan, Terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

Namun jaksa juga menimbang faktor meringankan karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

BACA JUGA:Tom Lembong Tiba di Pengadilan dengan Borgol, Netizen Heboh: Hakimnya Saja Tersandung Suap?

BACA JUGA:Fantastis! Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Terpidana juga tidak dikenai uang pengganti dalam kasus ini.

Kasus ini menyangkut kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, yang timbul dari dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama 2015–2016. 

Terungkap! Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula dan Dituntut 7 Tahun Penjara

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan menteri perdagangan, terus bergulir di pengadilan.

jaksa penuntut umum (jpu) dari kejaksaan agung resmi menuntut tom lembong dengan selama 7 tahun serta denda sebesar rp750 juta. 

jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana jakarta, jumat (4/7), penuntut umum menyampaikan pertimbangan terhadap tuntutan tersebut. 

mereka menilai bahwa perbuatan tom lembong tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“pertimbangan memberatkan, terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

namun jaksa juga menimbang faktor meringankan karena tom lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. 

terpidana juga tidak dikenai uang pengganti dalam kasus ini.

kasus ini menyangkut kerugian negara sebesar rp578,1 miliar, yang timbul dari dugaan korupsi impor gula di kementerian perdagangan (kemendag) selama 2015–2016. 

perbuatan tom lembong diduga telah memperkaya pihak tertentu sebanyak rp515,4 miliar melalui penerbitan izin impor tanpa prosedur yang tepat dan kerjasama dengan sejumlah pengusaha.

“tom lembong didakwa telah menerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar,” jelas jaksa.

ia juga diduga mengeluarkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gkm kepada beberapa perusahaan tanpa koordinasi antar kementerian maupun rekomendasi dari kementerian perindustrian.

beberapa perusahaan yang menerima izin impor tersebut antara lain pt angels products, pt makassar tene, pt sentra usahatama jaya, dan pt medan sugar industry. 

selain itu, jaksa menilai tom lembong menyalahgunakan kewenangannya dengan mengizinkan perusahaan pengimpor gula rafinasi yang sebenarnya tidak berhak mengolah gula kristal mentah (gkm) menjadi gula kristal putih (gkp), di saat produksi dalam negeri justru sudah mencukupi.

“impor gkm ini dilakukan saat produksi dalam negeri sudah mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu, sehingga berpotensi merugikan petani lokal,” kata jaksa. 

ia juga diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan menunjuk koperasi kepolisian dan tni-polri untuk mengendalikan stok dan harga gula, padahal pengaturan tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan bumn yang memiliki kompetensi dalam stabilisasi harga dan distribusi pangan.

selain itu, pt perusahaan perdagangan indonesia (ppi) turut disebut dalam pengaturan harga jual gula kepada distributor yang dilakukan di atas harga patokan petani (hpp). 

“tindakan yang dilakukan oleh tom lembong menyebabkan ketidakseimbangan pasar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tutur jaksa.

sidang selanjutnya dijadwalkan pada kamis, 10 juli 2025. 

akan tetapi, tim kuasa hukum terdakwa keberatan dan meminta agar sidang dilakukan pada jumat, 11 juli 2025.

majelis hakim kemudian mengusulkan agar sidang dimajukan menjadi rabu, 9 juli 2025, dengan agenda pledoi dan replik di hari kamis serta duplik di hari jumat.

dia didakwa telah melanggar ketentuan pasal 2 jo pasal 18 uu no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan uu no.20 tahun 2001.

Tag
Share