Terungkap! Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula dan Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong dituntut JPU 7 tahun penjara kasus korupsi impor gula--ANTARA
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong terus bergulir di pengadilan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung resmi menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7), penuntut umum menyampaikan pertimbangan terhadap tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Harga Tomat Meroket! Naik 5 Kali Lipat, Ini Penyebab dan Dampaknya
BACA JUGA:Heboh! Jualan di Marketplace Bakal Kena Potong Pajak Otomatis!
Mereka menilai bahwa perbuatan Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pertimbangan memberatkan, Terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.
Namun jaksa juga menimbang faktor meringankan karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Tom Lembong Tiba di Pengadilan dengan Borgol, Netizen Heboh: Hakimnya Saja Tersandung Suap?
BACA JUGA:Fantastis! Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Terpidana juga tidak dikenai uang pengganti dalam kasus ini.
Kasus ini menyangkut kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, yang timbul dari dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama 2015–2016.