Terungkap! Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula dan Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong dituntut JPU 7 tahun penjara kasus korupsi impor gula--ANTARA
Perbuatan Tom Lembong diduga telah memperkaya pihak tertentu sebanyak Rp515,4 miliar melalui penerbitan izin impor tanpa prosedur yang tepat dan kerjasama dengan sejumlah pengusaha.
“Tom Lembong didakwa telah menerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar,” jelas jaksa.
BACA JUGA:Profil Tom Lembong: dari Timses Anies, Eks Menteri Jokowi, hingga Terseret Kasus Impor Gula!
BACA JUGA:Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula
Ia juga diduga mengeluarkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM kepada beberapa perusahaan tanpa koordinasi antar kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Beberapa perusahaan yang menerima izin impor tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, jaksa menilai Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya dengan mengizinkan perusahaan pengimpor gula rafinasi yang sebenarnya tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP), di saat produksi dalam negeri justru sudah mencukupi.
“Impor GKM ini dilakukan saat produksi dalam negeri sudah mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu, sehingga berpotensi merugikan petani lokal,” kata jaksa.
BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan dan Berharap Segera Diadili, Tom Lembong: Supaya Kebenaran Terungkap!
BACA JUGA:Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Berhasil Tangkap 1 Buronan Tersangka, Ini Sosoknya!
Ia juga diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan menunjuk koperasi kepolisian dan TNI-Polri untuk mengendalikan stok dan harga gula, padahal pengaturan tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN yang memiliki kompetensi dalam stabilisasi harga dan distribusi pangan.
Selain itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) turut disebut dalam pengaturan harga jual gula kepada distributor yang dilakukan di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong menyebabkan ketidakseimbangan pasar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tutur jaksa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Akan tetapi, tim kuasa hukum terdakwa keberatan dan meminta agar sidang dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025.