
BACAKORAN.CO - Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara.
Dalam putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak Indonesia.
Mulai tahun ini, SD dan SMP swasta diwajibkan memberikan pendidikan gratis kepada siswa sebuah kebijakan yang mengejutkan banyak pihak dan langsung jadi perbincangan hangat.
BACA JUGA:Game Mobile Legends Akan Masuk dalam Kurikulum Sekolah di Surabaya, Netizen: Indonesia Cemas
Tapi tunggu dulu, ternyata ada pengecualian penting, terutama bagi sekolah-sekolah yang menerapkan kurikulum khusus.
Apa saja sekolah yang termasuk dalam pengecualian ini?
Bagaimana nasib sekolah swasta berbasis agama atau yang berstandar internasional?
Dan apa sebenarnya tujuan utama dari kebijakan ini?
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 12 Sekolah Unggulan, Ini Tujuan Didirikannya Sekolah Garuda
BACA JUGA:Sering Nonton Film Tak Senonoh, Pemuda 'Garap' 3 Bocah SD Sesama Jenis di Toilet Sekolah
Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menilai bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Banyak siswa terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, sehingga harus menanggung biaya pendidikan yang lebih tinggi.