Dilema Sekolah Swasta saat MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Putusan MK yang wajibkan sekolah jenjang SD hingga SMP gratis baik negeri dan swasta menjadi dilema bagi pihak pengelola sekolah swasta.--edumatrix indonesia/ist
BACAKORAN.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajibkan pendidikan di jejang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) gratis menjadi dilema bagi pihak sekolah swasta.
Pasalnya, MK dalam putusannya itu mewajibkan semua sekolah baik SD-SMP negeri dan swasta gratis alias tidak dipungut biaya.
Imbas Putusan MK terhadap sekolah swasta?
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) langsung angkat suara.
BACA JUGA:Gratis! Pemeriksaan Kesehatan Untuk Siswa Madrasah, Mulai Juli
Mereka menilai, keputusan tersebut tanpa dukungan kebijakan turunan dan anggaran yang memadai bisa menjadi bom waktu yang menghancurkan eksistensi lembaga pendidikan swasta.
“Kalau pemerintah ingin semua gratis, maka negara harus hadir dengan dana. Tanpa subsidi, sekolah swasta bisa kolaps,” tegas Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan.
Menurutnya, selama ini sekolah swasta justru menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri.
Mereka berdiri dari swadaya masyarakat, tanpa sokongan fiskal yang layak dari negara.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 12 Sekolah Unggulan, Ini Tujuan Didirikannya Sekolah Garuda
Pelarangan Pungutan Bisa Jadi Malapetaka
BMPS menilai pelarangan pungutan di sekolah swasta tanpa solusi keuangan konkret akan menimbulkan tiga masalah besar.