bacakoran.co

Dilema Sekolah Swasta saat MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Putusan MK yang wajibkan sekolah jenjang SD hingga SMP gratis baik negeri dan swasta menjadi dilema bagi pihak pengelola sekolah swasta.--edumatrix indonesia/ist

BACAKORAN.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajibkan pendidikan di jejang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) gratis menjadi dilema bagi pihak sekolah swasta.

Pasalnya, MK dalam putusannya itu mewajibkan semua sekolah baik SD-SMP negeri dan swasta gratis alias tidak dipungut biaya.

Imbas Putusan MK terhadap sekolah swasta?

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) langsung angkat suara.

BACA JUGA:Gratis! Pemeriksaan Kesehatan Untuk Siswa Madrasah, Mulai Juli

BACA JUGA:SD-SMP Swasta Wajib Gratis! Sekolah dengan Kurikulum Khusus dapat Pengecualian, Simak Penjelasannya di Sini

Mereka menilai, keputusan tersebut tanpa dukungan kebijakan turunan dan anggaran yang memadai bisa menjadi bom waktu yang menghancurkan eksistensi lembaga pendidikan swasta.

“Kalau pemerintah ingin semua gratis, maka negara harus hadir dengan dana. Tanpa subsidi, sekolah swasta bisa kolaps,” tegas Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan.

Menurutnya, selama ini sekolah swasta justru menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri.

Mereka berdiri dari swadaya masyarakat, tanpa sokongan fiskal yang layak dari negara.

BACA JUGA:Menu Makan Gratis di Sekolah Terlalu Monoton? Ini Permintaan DPRD Batang agar Anak Nggak Cepat Bosan!

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 12 Sekolah Unggulan, Ini Tujuan Didirikannya Sekolah Garuda

Pelarangan Pungutan Bisa Jadi Malapetaka

BMPS menilai pelarangan pungutan di sekolah swasta tanpa solusi keuangan konkret akan menimbulkan tiga masalah besar.

Dilema Sekolah Swasta saat MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – putusan yang wajibkan pendidikan di jejang sekolah dasar (sd) hingga sekolah menengah pertama (smp) gratis menjadi dilema bagi pihak sekolah swasta.

pasalnya, mk dalam putusannya itu mewajibkan semua sekolah baik alias tidak dipungut biaya.

imbas putusan mk terhadap sekolah swasta?

badan musyawarah perguruan swasta (bmps) langsung angkat suara.

mereka menilai, keputusan tersebut tanpa dukungan kebijakan turunan dan anggaran yang memadai bisa menjadi bom waktu yang menghancurkan eksistensi lembaga pendidikan swasta.

“kalau pemerintah ingin semua gratis, maka negara harus hadir dengan dana. tanpa subsidi, sekolah swasta bisa kolaps,” tegas ketua umum bmps, ki saur panjaitan.

menurutnya, selama ini sekolah swasta justru menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri.

mereka berdiri dari swadaya masyarakat, tanpa sokongan fiskal yang layak dari negara.

pelarangan pungutan bisa jadi malapetaka

bmps menilai pelarangan pungutan di sekolah swasta tanpa solusi keuangan konkret akan menimbulkan tiga masalah besar.

pertama, operasional sekolah bisa lumpuh total.

kedua, mutu pendidikan terjun bebas.

ketiga, ketergantungan pada negara jadi mutlak, tanpa arah dan anggaran.

“negara tak bisa sekadar memerintah. harus ada keadilan fiskal dan regulasi yang menjamin kelangsungan sekolah swasta,” kata saur.

tiga tuntutan dari pengelola sekolah swasta

bmps pun tak tinggal diam.

mereka mengajukan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah sebagai respons atas putusan mk.

pertama, segera terbitkan regulasi turunan yang menjamin kepastian hukum bagi sekolah swasta.

kedua, bangun sistem subsidi yang adil dan transparan agar sekolah swasta bisa bertahan tanpa membebani siswa.

terakhir, ketiga yakni atur mekanisme pungutan terbatas yang jelas dan legal bila subsidi belum memadai.

mk: negara wajib biayai pendidikan dasar

putusan mk sendiri menyasar ketimpangan yang selama ini terjadi.

menurut hakim konstitusi guntur hamzah, negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar secara penuh, tanpa membedakan antara negeri atau swasta.

banyak anak indonesia yang belajar di sekolah swasta karena keterbatasan sekolah negeri.

“negara tak boleh tebang pilih. kewajiban konstitusional harus menjangkau semua lembaga pendidikan,” tegas guntur.

Tag
Share