bacakoran.co

Dilema Sekolah Swasta saat MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Putusan MK yang wajibkan sekolah jenjang SD hingga SMP gratis baik negeri dan swasta menjadi dilema bagi pihak pengelola sekolah swasta.--edumatrix indonesia/ist

Pertama, operasional sekolah bisa lumpuh total.

Kedua, mutu pendidikan terjun bebas.

BACA JUGA:Persaingan Kepala Sekolah Rakyat Super Ketat, Cuma 153 yang Lolos dari 500 Pendaftar, Cek Tahapan Selanjutnya!

BACA JUGA:Viral! Video Surat Terbuka Siswi SD di Ciranjang untuk Dedi Mulyadi, Soroti Kondisi Sekolah di Kontrakan

Ketiga, ketergantungan pada negara jadi mutlak, tanpa arah dan anggaran.

“Negara tak bisa sekadar memerintah. Harus ada keadilan fiskal dan regulasi yang menjamin kelangsungan sekolah swasta,” kata Saur.

Tiga Tuntutan dari Pengelola Sekolah Swasta

BMPS pun tak tinggal diam.

BACA JUGA:Gebrakan Hardiknas! Prabowo Siapkan Rp16,9 T untuk Renovasi 10 Ribu Sekolah, Plus Bonus Gaji Guru Honorer!

BACA JUGA:Bertolak Belakang! Mendikdasmen Izinkan Wisuda Sekolah, Dedi Mulyadi: Pejabat Gak Tahu Ekonomi Warga Jabar!

Mereka mengajukan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah sebagai respons atas putusan MK.

Pertama, segera terbitkan regulasi turunan yang menjamin kepastian hukum bagi sekolah swasta.

Kedua, bangun sistem subsidi yang adil dan transparan agar sekolah swasta bisa bertahan tanpa membebani siswa.

Terakhir, ketiga yakni atur mekanisme pungutan terbatas yang jelas dan legal bila subsidi belum memadai.

BACA JUGA:Diluncurkan Saat Hardiknas, Prabowo Gas Renovasi 10 Ribu Sekolah! Anggarannya Bikin Melongo!

Dilema Sekolah Swasta saat MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – putusan yang wajibkan pendidikan di jejang sekolah dasar (sd) hingga sekolah menengah pertama (smp) gratis menjadi dilema bagi pihak sekolah swasta.

pasalnya, mk dalam putusannya itu mewajibkan semua sekolah baik alias tidak dipungut biaya.

imbas putusan mk terhadap sekolah swasta?

badan musyawarah perguruan swasta (bmps) langsung angkat suara.

mereka menilai, keputusan tersebut tanpa dukungan kebijakan turunan dan anggaran yang memadai bisa menjadi bom waktu yang menghancurkan eksistensi lembaga pendidikan swasta.

“kalau pemerintah ingin semua gratis, maka negara harus hadir dengan dana. tanpa subsidi, sekolah swasta bisa kolaps,” tegas ketua umum bmps, ki saur panjaitan.

menurutnya, selama ini sekolah swasta justru menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri.

mereka berdiri dari swadaya masyarakat, tanpa sokongan fiskal yang layak dari negara.

pelarangan pungutan bisa jadi malapetaka

bmps menilai pelarangan pungutan di sekolah swasta tanpa solusi keuangan konkret akan menimbulkan tiga masalah besar.

pertama, operasional sekolah bisa lumpuh total.

kedua, mutu pendidikan terjun bebas.

ketiga, ketergantungan pada negara jadi mutlak, tanpa arah dan anggaran.

“negara tak bisa sekadar memerintah. harus ada keadilan fiskal dan regulasi yang menjamin kelangsungan sekolah swasta,” kata saur.

tiga tuntutan dari pengelola sekolah swasta

bmps pun tak tinggal diam.

mereka mengajukan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah sebagai respons atas putusan mk.

pertama, segera terbitkan regulasi turunan yang menjamin kepastian hukum bagi sekolah swasta.

kedua, bangun sistem subsidi yang adil dan transparan agar sekolah swasta bisa bertahan tanpa membebani siswa.

terakhir, ketiga yakni atur mekanisme pungutan terbatas yang jelas dan legal bila subsidi belum memadai.

mk: negara wajib biayai pendidikan dasar

putusan mk sendiri menyasar ketimpangan yang selama ini terjadi.

menurut hakim konstitusi guntur hamzah, negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar secara penuh, tanpa membedakan antara negeri atau swasta.

banyak anak indonesia yang belajar di sekolah swasta karena keterbatasan sekolah negeri.

“negara tak boleh tebang pilih. kewajiban konstitusional harus menjangkau semua lembaga pendidikan,” tegas guntur.

Tag
Share