Respons Terbaru Pemerintah Soal MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis

Respons resmi dan terbaru dari pemerintah terkait putusan MK yang mewajibkan pendidikan di SD – SMP negeri dan swasta harus gratis alias bebas pungutan.--warga bromo/dok bacakoran/ist
BACAKORAN.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan di jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah pertama (SMP) swasta gratis direspons pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya masih menganalisis putusan MK tersebut dan belum memiliki keputusan final.
“Kami sedang kaji secara mendalam. Belum ada keputusan yang bisa disampaikan ke publik,” terang Mu’ti kepada awak media.
MK: Sekolah Swasta Juga Harus Gratis
BACA JUGA:Dilema Sekolah Swasta saat MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis
Putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan secara tegas jika negara tidak boleh lepas tangan jika peserta didik tak mendapat tempat di sekolah negeri.
Artinya, jika anak Indonesia harus masuk sekolah swasta, maka pemerintah wajib membiayainya sepenuhnya.
“Wajib belajar 9 tahun harus benar-benar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas MK dalam amar putusannya.
Sekolah Negeri Tak Mampu Tampung Semua Siswa
BACA JUGA:Gratis! Pemeriksaan Kesehatan Untuk Siswa Madrasah, Mulai Juli
BACA JUGA:Dianggap Pemborosan, Dinas Pendidikan PALI Larang Gelar Wisuda dan Perpisahan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan fakta mengejutkan.
Sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa.
Akibatnya, banyak orang tua ‘terpaksa’ menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta dengan biaya tinggi.
Seperti pada tahun ajaran 2023/2024 diketahui SD Negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, dan SD Swasta menampung 173.265 siswa.