
BACAKORAN.CO - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadapi masalah hukum terkait pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh pencipta lagu, Yoni Dores, kepada pihak kepolisian.
Sebab, pelaporan tersebut didasari dugaan pelanggaran hak cipta karena penggunaan lagu-lagunya tanpa izin.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menjelaskan bahwa Lesti Kejora telah membawakan lebih dari empat lagu ciptaan kliennya tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
Ilham Suwardi menjelaskan bahwa Lesti Kejora telah mengunggah cover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2018.
BACA JUGA:Gantian? Polda Metro Jaya Akan Memanggil Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi!
BACA JUGA:Ngeri! Satu Keluarga di Aceh Tamiang Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah
Berdasarkan laporan yang diajukan Yoni Dores kepada Polda Metro Jaya, beberapa lagu yang menjadi fokus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Lesti Kejora antara lain:
- "Cinta Bukanlah Kapal"
- "Bagai Ranting Yang Kering"
- "Arjuna Buaya"
- "Buaya Buntung"
BACA JUGA:Viral Guru Jambi Minta Maaf Usai Lewati Jembatan Rusak, Ini Fakta Sebenarnya dari Plt Kades Limbur
Ilham Suwardi menjelaskan bahwa video cover lagu-lagu tersebut telah diunggah secara berulang di kanal YouTube Lesti Kejora sejak tahun 2017 dan masih dapat diakses hingga saat ini.
Lesti Kejora juga membawakan lagu-lagu tersebut dalam berbagai konser dan acara televisi.