
BACAKORAN.CO – Sandal besar di Banten, setelah Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan terhadap investor asing, PT Chengda Engineering, senilai Rp 5 triliun.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun X @Heraloebss menunjukkan tiga orang tersangka keluar dari ruangan dengan pakaian tahanan berwarna oranye.
Video berdurasi 26,87 detik ini telah memicu kemarahan netizen, yang menilai aksi ini sebagai bentuk premanisme di tingkat elit.
Kabarnya tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemalakan jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chengda Engineering, sebuah perusahaan asal China.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Cilegon.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalakan jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chengda Engineering, sebuah perusahaan asal China yang berinvestasi di Banten.
Dilansir dari ANTARA News, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Mei 2025.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemaksaan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT Chengda.
Ketiga tersangka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, dengan salah satu tersangka diduga menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda untuk memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Salah satu tersangka yaitu Ketua HSNI Cilegon kabarnya pernah mengancam akan menghentikan aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp 15 triliun di PT Chandra Asri.