bacakoran.co

Heboh! Ketua KADIN Cilegon Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pemalakan Proyek Investor Asing Rp5 Triliun

Ketua KADIN Cilegon jadi tersangka, palak investor asing senilai Rp5 Triliun--detikNews - detikcom

BACAKORAN.CO - Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali.

Selain MS, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan permintaan proyek tersebut.

"Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip bacakoran.co, Sabtu (17/5). 

Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.  

BACA JUGA:Kementan Siapkan Langkah Lindungi Petani Singkong, Begini Rencananya

BACA JUGA:Peringkat DTSEN Jadi Pengaruh Perubahan Status Penerima Bansos PKH-BPNT 2025, Segera Cek Saldo KKS di Sini!

Ia menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh unggahan viral yang menampilkan sejumlah anggota KADIN Cilegon diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.

Kemudian, video viral tersebut ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” kata Dian.

BACA JUGA:Ngaco! Menkomdigi Meutya Hafid Bikin Heboh Batasi Gratis Ongkir, Judol Malah Dicuekin, Lucu Banget!

BACA JUGA:Geger! 3 Bos Ormas dan Kadin Cilegon Palak Investor China Rp5 Triliun, Netizen: Mukanya Kayak Nggak Ada Dosa!

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi yang berasal dari perusahaan, organisasi terkait, dan institusi Kepolisian.

Menurut Dian, tersangka IA merupakan pihak yang menginisiasi dan meminta proyek kepada perusahaan tersebut tanpa melalui proses lelang.

Heboh! Ketua KADIN Cilegon Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pemalakan Proyek Investor Asing Rp5 Triliun

Ayu

Ayu


bacakoran.co - polda banten menetapkan ketua kamar dagang dan industri (kadin) kota cilegon, ms, sebagai tersangka kasus dugaan permintaan proyek senilai rp5 triliun kepada pt chandra asri alkali.

selain ms, direktur reskrimum polda banten, kombes pol dian setyawan, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan permintaan proyek tersebut.

"penyidik juga menjerat wakil ketua kadin bidang industri kota cilegon, ia dan ketua himpunan nelayan seluruh indonesia (hnsi) kota cilegon, rz," kata dian dalam keterangan tertulis, dikutip bacakoran.co, sabtu (17/5). 

dian setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan polda banten.  

ia menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

sebelumnya, media sosial diramaikan oleh unggahan viral yang menampilkan sejumlah anggota kadin cilegon diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.

kemudian, video viral tersebut ditemukan direktorat reserse kriminal umum polda banten melalui patroli media sosial pada minggu, 11 mei 2025.

“dari hal tersebut kami dari polda banten menerbitkan sprint penyelidikan,” kata dian.

menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi yang berasal dari perusahaan, organisasi terkait, dan institusi kepolisian.

menurut dian, tersangka ia merupakan pihak yang menginisiasi dan meminta proyek kepada perusahaan tersebut tanpa melalui proses lelang.

sedangkan tersangka ms diduga memaksa pt total, selaku perwakilan pt chengda engineering co., kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (ca-edc), untuk memberikan proyek.

disisi lain, tersangka ru diduga mengancam penghentian proyek jika hnsi tidak dilibatkan dalam proyek yang dikerjakan pt chengda engineering.

atas perbuatannya, ms dan ia dijerat dengan pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang pemerasan dan kekerasan, serta pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan.

sementara, tersangka rj dijerat dengan pasal 335 kuhp atas ancamannya untuk menghentikan proyek jika hnsi tidak dilibatkan.

“ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur dian.

dian menambahkan bahwa jika ditemukan bukti-bukti baru, polda banten akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

ditreskrimum polda banten menyatakan penyidikan kasus ini masih berlangsung.

"tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” kata dian.

dian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan membantah adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

“tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” tutup dian.

Tag
Share