Heboh! Ketua KADIN Cilegon Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pemalakan Proyek Investor Asing Rp5 Triliun

Ketua KADIN Cilegon jadi tersangka, palak investor asing senilai Rp5 Triliun--detikNews - detikcom
BACAKORAN.CO - Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali.
Selain MS, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan permintaan proyek tersebut.
"Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip bacakoran.co, Sabtu (17/5).
Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
BACA JUGA:Kementan Siapkan Langkah Lindungi Petani Singkong, Begini Rencananya
Ia menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh unggahan viral yang menampilkan sejumlah anggota KADIN Cilegon diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.
Kemudian, video viral tersebut ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025.
“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” kata Dian.
BACA JUGA:Ngaco! Menkomdigi Meutya Hafid Bikin Heboh Batasi Gratis Ongkir, Judol Malah Dicuekin, Lucu Banget!
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi yang berasal dari perusahaan, organisasi terkait, dan institusi Kepolisian.
Menurut Dian, tersangka IA merupakan pihak yang menginisiasi dan meminta proyek kepada perusahaan tersebut tanpa melalui proses lelang.