Heboh! Ketua KADIN Cilegon Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pemalakan Proyek Investor Asing Rp5 Triliun

Ketua KADIN Cilegon jadi tersangka, palak investor asing senilai Rp5 Triliun--detikNews - detikcom
Sedangkan tersangka MS diduga memaksa PT Total, selaku perwakilan PT Chengda Engineering Co., kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC), untuk memberikan proyek.
Disisi lain, tersangka RU diduga mengancam penghentian proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek yang dikerjakan PT Chengda Engineering.
BACA JUGA:Viral Video Balita di Cianjur Disunat Diduga Alami Kekerasan, Tenaga Medis Buka Suara: Refleks Saja
BACA JUGA:BSI Bagi-Bagi Deviden Rp 1,05 Triliun, Untung Besar karena 2 Kiat Ini
Atas perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 335 KUHP atas ancamannya untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Dian.
Dian menambahkan bahwa jika ditemukan bukti-bukti baru, Polda Banten akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Ditreskrimum Polda Banten menyatakan penyidikan kasus ini masih berlangsung.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, ” kata Dian.
Dian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan membantah adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” tutup Dian.