
OJK Siapkan Satgas Khusus, Nomor 157 Bisa Diakses
Tak ingin isu ini terus jadi bola liar, OJK membuka jalur pengaduan resmi melalui nomor 157.
Masyarakat yang merasa pengajuan KPR-nya ditolak dengan alasan SLIK bisa langsung melapor dan ditindaklanjuti.
“Silakan hubungi satgas kami. Jangan cuma curhat di medsos, karena yang kami tangani itu yang masuk secara resmi,” kata Dian.
Ia juga menyebut jika bersama jajaran tinggi pemerintahan seperti Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, hingga Kepala BPKP, pihaknya sudah membahas masalah ini secara menyeluruh.
BACA JUGA:Mau Lolos BI Checking, Begini Cara Cek dan Tips Meningkatkan Skor Kredit, Sudah Tau?
BACA JUGA:4 Cara Cek BI Checking Online dan Offline, Simak Syarat dan Skornya di Sini!
Penolakan KPR Hanya 1–3 Persen dari Total Nasabah!
Dari jutaan nasabah, data OJK menunjukkan jika penolakan KPR akibat data di SLIK hanya berkisar 1–3 persen saja per bank.
Dan penyebab terbesarnya tetap adalah kemampuan finansial yang belum memadai.
“Kadang cukup lihat slip gaji, beban cicilan, dan biaya hidup lainnya saja, bank sudah bisa menilai kemampuan bayar. SLIK hanya pelengkap, bukan penentu mutlak,” pungkas Dian.