Rasain! OJK ‘Sikat’ 4.000 Rekening Bank Punya Bos Judi Online

OJK siap 'sikat' dengan cara memblokir lebih dari 4.000 rekening bank milik bos judi online yang berkedok perusahaan cangkang.--freepik
BACAKORAN.CO – Berantas aktivitas judi ilegal yang makin meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap ‘sikat’ dengan cara memblokir lebih dari 4.000 rekening bank milik dua bos judi online.
Langkah ini menjadi babak baru dalam perang besar memberantas praktik judi daring yang selama ini menyedot uang rakyat secara masif dan diam-diam.
Satgas PASTI Bergerak, Rekening Diblokir Massal
Dalam pernyataan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menyatakan, pihaknya tak akan tinggal diam.
BACA JUGA:Siapa Pengelola PeduliLindungi yang Jadi Situs Judi Online? Begini Penjelasan Kemenkes dan Telkom!
Melalui Satgas PASTI, mereka bekerja sama erat dengan Kepolisian RI dan PPATK untuk memblokir seluruh rekening yang berafiliasi dengan jaringan judi online.
“Jumlah rekening yang terkait (judi online) sangat besar, mencapai lebih dari 4.000. Semua akan kami blokir!” tegas Kiki, Senin (26/5/2025).
Kiki pun menyebut pemblokiran ini adalah bagian dari dukungan penuh OJK terhadap proses hukum dan penangkapan dua pelaku utama dalam jaringan besar ini.
Dua Bos Judol Ditangkap
BACA JUGA:Setiap Hari Rata-rata 2 Istri di OKU Timur Gugat Cerai Suami, Judi Online Penyebab Utama Perceraian
BACA JUGA:Mantap! OJK Perintahkan Pemblokiran Ribuan Rekening yang Terindikasi Judi Online
Langkah tegas OJK ini sejalan dengan keberhasilan Bareskrim Polri yang lebih dulu menangkap dua tersangka kunci, OHW dan H, pada Selasa malam (6/5/2025).
Keduanya diyakini sebagai otak di balik pengaliran dana haram dari 12 situs judi online.