bacakoran.co

Rasain! OJK ‘Sikat’ 4.000 Rekening Bank Punya Bos Judi Online

OJK siap 'sikat' dengan cara memblokir lebih dari 4.000 rekening bank milik bos judi online yang berkedok perusahaan cangkang.--freepik

BACAKORAN.CO – Berantas aktivitas judi ilegal yang makin meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap ‘sikat’ dengan cara memblokir lebih dari 4.000 rekening bank milik dua bos judi online.

Langkah ini menjadi babak baru dalam perang besar memberantas praktik judi daring yang selama ini menyedot uang rakyat secara masif dan diam-diam.

Satgas PASTI Bergerak, Rekening Diblokir Massal

Dalam pernyataan resminya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menyatakan, pihaknya tak akan tinggal diam.

BACA JUGA:Siapa Pengelola PeduliLindungi yang Jadi Situs Judi Online? Begini Penjelasan Kemenkes dan Telkom!

BACA JUGA:Netizen Auto Panik, Dialihkan ke Situs Judi Online Ini saat Akses Pedulilindungi yang Diretas Hacker!

Melalui Satgas PASTI, mereka bekerja sama erat dengan Kepolisian RI dan PPATK untuk memblokir seluruh rekening yang berafiliasi dengan jaringan judi online.

“Jumlah rekening yang terkait (judi online) sangat besar, mencapai lebih dari 4.000. Semua akan kami blokir!” tegas Kiki, Senin (26/5/2025).

Kiki pun menyebut pemblokiran ini adalah bagian dari dukungan penuh OJK terhadap proses hukum dan penangkapan dua pelaku utama dalam jaringan besar ini.

Dua Bos Judol Ditangkap

BACA JUGA:Setiap Hari Rata-rata 2 Istri di OKU Timur Gugat Cerai Suami, Judi Online Penyebab Utama Perceraian

BACA JUGA:Mantap! OJK Perintahkan Pemblokiran Ribuan Rekening yang Terindikasi Judi Online

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan keberhasilan Bareskrim Polri yang lebih dulu menangkap dua tersangka kunci, OHW dan H, pada Selasa malam (6/5/2025).

Keduanya diyakini sebagai otak di balik pengaliran dana haram dari 12 situs judi online.

Rasain! OJK ‘Sikat’ 4.000 Rekening Bank Punya Bos Judi Online

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – berantas aktivitas judi ilegal yang makin meresahkan masyarakat, siap ‘sikat’ dengan cara memblokir lebih dari 4.000 rekening bank milik dua bos .

langkah ini menjadi babak baru dalam perang besar memberantas praktik judi daring yang selama ini menyedot uang rakyat secara masif dan diam-diam.

satgas pasti bergerak, rekening diblokir massal

dalam pernyataan resminya, kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen ojk menyatakan, pihaknya tak akan tinggal diam.

melalui satgas pasti, mereka bekerja sama erat dengan kepolisian ri dan ppatk untuk memblokir seluruh rekening yang berafiliasi dengan jaringan judi online.

“jumlah rekening yang terkait (judi online) sangat besar, mencapai lebih dari 4.000. semua akan kami blokir!” tegas kiki, senin (26/5/2025).

kiki pun menyebut pemblokiran ini adalah bagian dari dukungan penuh ojk terhadap proses hukum dan penangkapan dua pelaku utama dalam jaringan besar ini.

dua bos judol ditangkap

langkah tegas ojk ini sejalan dengan keberhasilan bareskrim polri yang lebih dulu menangkap dua tersangka kunci, ohw dan h, pada selasa malam (6/5/2025).

keduanya diyakini sebagai otak di balik pengaliran dana haram dari 12 situs judi online.

menurut komjen wahyu widada, kedua pelaku mendirikan perusahaan cangkang berbaju teknologi informasi.

namun di balik layar, perusahaan itu ternyata berfungsi sebagai ‘bank bayangan’ untuk menampung miliaran rupiah dari hasil perjudian digital.

“ohw berperan sebagai komisaris, sedangkan h menjabat direktur di pt a2z solusindo teknologi,” ujar wahyu dalam konferensi pers, rabu (7/5/2025).

skema keuangan dirancang rapi

hasil penyidikan bersama ppatk menemukan jika jaringan ini merancang skema keuangan yang rapi, seolah-olah legal.

tapi sebenarnya menyamarkan uang hasil kejahatan.

dana dari situs-situs judol dialirkan melalui puluhan rekening perusahaan fiktif yang disebar ke ratusan akun individu, hingga akhirnya “dicuci” dan digunakan kembali.

ini bukan sekadar penangkapan biasa, tapi pengungkapan sistematis atas skema kejahatan finansial digital yang telah berjalan bertahun-tahun.

Tag
Share