Rasain! OJK ‘Sikat’ 4.000 Rekening Bank Punya Bos Judi Online

OJK siap 'sikat' dengan cara memblokir lebih dari 4.000 rekening bank milik bos judi online yang berkedok perusahaan cangkang.--freepik
Menurut Komjen Wahyu Widada, kedua pelaku mendirikan perusahaan cangkang berbaju teknologi informasi.
Namun di balik layar, perusahaan itu ternyata berfungsi sebagai ‘bank bayangan’ untuk menampung miliaran rupiah dari hasil perjudian digital.
BACA JUGA:Mendes Laporkan Dugaan Oknum Kades Gunakan Dana Desa Untuk Main Judi Online ke Mabes Polri
BACA JUGA:Berangus Judi Online hingga Akar! Prabowo Bakal Terbitkan PP, Lacak Aliran Dana
“OHW berperan sebagai Komisaris, sedangkan H menjabat Direktur di PT A2Z Solusindo Teknologi,” ujar Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Skema Keuangan Dirancang Rapi
Hasil penyidikan bersama PPATK menemukan jika jaringan ini merancang skema keuangan yang rapi, seolah-olah legal.
Tapi sebenarnya menyamarkan uang hasil kejahatan.
BACA JUGA:Lek Kirno Pedagang Sayur Tewas di Tepi Jalan, Diduga Akhiri Hidup Karena Stres Akibat Judi Online
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pemuda Kuras Isi Brangkas Milik Tante
Dana dari situs-situs judol dialirkan melalui puluhan rekening perusahaan fiktif yang disebar ke ratusan akun individu, hingga akhirnya “dicuci” dan digunakan kembali.
Ini bukan sekadar penangkapan biasa, tapi pengungkapan sistematis atas skema kejahatan finansial digital yang telah berjalan bertahun-tahun.