7 Tahun Penjara Menanti Tom Lembong, Hanya Karena Tak Mengaku Bersalah?

7 Tahun Penjara Menanti Tom Lembong? Hanya Karena Tak Mengaku Bersalah?--detikNews - detikcom
BACAKORAN.CO - Dalam lanjutan proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ketidakmengakuan bersalah dari pihak terdakwa terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam tuntutan mereka.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025, JPU menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap Tom Lembong atas dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan impor gula yang dianggap merugikan negara.
Pernyataan jaksa tersebut menuai reaksi kritis dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Ia menilai bahwa menjadikan ketidakmengakuan bersalah sebagai alasan untuk memperberat tuntutan merupakan tindakan yang tidak tepat secara prinsip hukum.
BACA JUGA:Israel Kirim Delegasi ke Qatar, Hamas Ajukan 3 Syarat Gencatan Senjata di Jalur Gaza!
BACA JUGA:Lagi, Alex Noerdin Kembali Menjadi Tersangka, Kini Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cinde!
Menurut Fickar, dalam sistem peradilan pidana, mengakui atau tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan adalah hak konstitusional setiap terdakwa.
"Jaksa dalam hal ini tampaknya mengambil pendekatan yang terlalu subjektif dan sempit. Adalah hal yang wajar bila seorang terdakwa membela diri dan menyatakan bahwa tindakannya bukan merupakan bentuk kejahatan, terutama bila tindakannya itu berlandaskan kebijakan atau instruksi dari atasan," jelasnya, dikutip bacakoran.co dari Disway.id, Minggu, 6 Juli 2025.
Lebih lanjut, Fickar juga menyinggung bahwa semestinya jaksa menyerang argumen substansial yang mendasari pembelaan terdakwa, bukan sekadar sikap tidak mengaku bersalah.
Ia menilai bahwa kelemahan ini menunjukkan kemungkinan bahwa JPU dalam kasus ini belum cukup berpengalaman dalam merancang strategi hukum yang lebih komprehensif dan objektif.
BACA JUGA:Gila, Politikus Israel Cap Anak-anak Gaza adalah Musuh, Begini Pernyataannya!
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).