
Sementara itu, Joko Jumadi hanya mendampingi laporan pertama korban pada Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA:4 KTA Online Terbaik dengan Bunga Rendah 2025: Syarat Mudah, Proses Cepat Cair!
BACA JUGA:Sering Naik Pesawat Terbang, Mantan Bintang Madrid dan Liverpool Ini Nyaris Sekarat
Bahkan tidak hanya satu, dari 22 orang korban tersebut sebagian besar telah berstatus alumni dari pondok pesantren itu.
Bahkan, Joko juga menjelaskan bahwa tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AF terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2016 hingga 2023 dengan beragam pengalaman pelecehan yang berbeda.
"Korban yang diduga mengalami persetubuhan sekitar 10 orang, sisanya pencabulan. Mereka semua masih anak-anak waktu kejadian," lanjut Joko.
Saat ini, terduga pelaku AF telah ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Mataram dengan statusnya sebagai terlapor.
BACA JUGA:MU Paksa Beli Murah Osimhen, Ini yang akan Ditanggung Napoli Jika Tak Melepasnya
BACA JUGA:Ngak Dikasih Jay Idzes, Pelatih ASEAN All Stars Ngambek
"Pelaku (AF) saat ini kami amankan terlebih dahulu, karena menimbang situasi di sana belum kondusif," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (21/4/2025).
AKP Regi menyatakan bahwa AF ternyata melakukan pelecehan tersebut pada santriwatinya diduga terjadi di tempat yang berbeda-beda.
"Ya betul (banyak tempat), ada yang di kamar, di ruangan, dan ada di ruangan tertentu, kami masih melakukan pendalaman," tuturnya.
Pihak kepolisian juga turut menangani kasus ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan pondok pesantren tersebut.
BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Cara Daftar Kartu Kredit Lewat Aplikasi BRImo
BACA JUGA: Hati hati, Jangan Sembarang Nabung di Bank, Terbukti Pejabat BNI Bobol Sistem dan Rugikan Nasabah
Kasus ini tersebar di media sosial sehingga mengundang buah bibir netizen yang sangat marah dengan sikap pimpinan pondok pesantren karena banyak orang tua yang mempercayakan pondok pesantren sebagai tempat bersekolah agama yang aman untuk anak mereka.