
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang santri berinisial MH, yang juga masih di bawah umur.
BACA JUGA:Tragis! Anak Pemilik Ponpes Aniaya Santri hingga Tewas, Begini Kronologinya
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku yang terletak di sekitar pondok pesantren.
Saat ini, status Aur telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kasus pencabulan ini terbongkar setelah adanya laporan yang kami terima. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti," ungkap AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasatreskrim Polres Ngawi.
AKP Joshua Peter Krisnawan, juga menyatakan bahwa mereka masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pemilik Ponpes Ad-Diniyah Duren Sawit Ditahan Polisi atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Santri!
"Kami akan terus menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Aur akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku adalah seorang ulama yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama para orang tua yang mengkhawatirkan keselamatan anak-anak mereka di lingkungan pendidikan agama.
BACA JUGA:Tragis! Longsor Hantam Santri Ponpes Darussyifa Al-Fithroh Sukabumi, 4 Tewas, 5 Luka-Luka
Banyak yang berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.