
Polisi menduga Mitchell dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri bersama temannya sebelum dibawa ke klinik.
Ia baru dilarikan ke Klinik Nusa Medika Bali setelah pingsan.
Tim medis memberikan penanganan awal, seperti pengecekan tekanan darah, kepada Mitchell.
Namun, saat akan dilakukan tindakan lanjutan, ia tiba-tiba terbangun dan mengamuk.
BACA JUGA:AS Bombardir Yaman Lagi! 7 Orang Tewas, Anak-Anak Ikut Jadi Korban
"Temannya ke sana (ke klinik) mengantarkan dia menggunakan taksi online. Sampai di sana, diturunkan di klinik, tiba-tiba temannya datang. (Saat pingsan) sudah dapat penanganan (medis)," jelas Laorens.
Menurut Laorens, aksi amuk Mitchell berlangsung sekitar 40 menit sebelum akhirnya ia dibawa ke rumah sakit oleh pecalang dan polisi.
Di rumah sakit, Mitchell mengakui kesalahannya dan berdamai dengan pengelola klinik dengan mengganti kerugian sebesar Rp 35 juta.
"Sudah dilunasi. Sudah diganti rugi oleh pelaku," katanya.
BACA JUGA:Kabinet Prabowo Gagal Total? Netizen Desak Reshuffle Sekarang Juga, Tapi Kok Nggak Berani?
Mitchell dinyatakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan dan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia dijadwalkan dideportasi ke AS pada Senin malam, 14 April 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.