
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.
Selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.
BACA JUGA:Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?
BACA JUGA:Truk Dilarang Jalan 16 Hari, Pengusaha Meradang, Ancam Setop Operasi!
Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Fokus Utama Revisi
Perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.
Mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.