RUU TNI Mencekam, Kini Heboh Militer Mau Kuasai Kampus! Rektor Udayana Buka Suara soal Kerjasama dengan TNI!

Kamis 03 Apr 2025 - 10:27 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP
RUU TNI Mencekam, Kini Heboh Militer Mau Kuasai Kampus! Rektor Udayana Buka Suara soal Kerjasama dengan TNI!

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. 

Selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.

BACA JUGA:Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?

BACA JUGA:Truk Dilarang Jalan 16 Hari, Pengusaha Meradang, Ancam Setop Operasi!

Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Fokus Utama Revisi

Perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.

Mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.

Kategori :