bacakoran.co

Komisi I DPR RI Ingin Panglima TNI Tarik Semua Prajurit dari Jabatan Sipil: Mengundurkan Diri atau Pensiun!

Komisi I DPR RI Minta Jendral TNI Tarik Semua Pasukan yang Duduki Jabatan Sipil untuk Hormati Pasal 47 UU TNI --CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Setelah RUU TNI di sah-kan menjadi Undang-undang, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP DPR RI TB Hasannudin minta jenderal TNI tarik semua prajurit dari jabatan sipil.

Ia ingin Panglima segera menandatangani surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil tersebut.

Hasanuddin juga berharap jendral TNI tersebut hormati ketentuan pasal 47 UU TNI mengenai TNI aktif yang bisa menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/3/2025).

BACA JUGA:RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

BACA JUGA:Heboh! Aksi Duel Polisi vs Pendemo di Atas Truk Diduga Dipicu Penolakan RUU TNI

Ia juga sebut bahwa TNI aktif yang ada di jabatan sipil itu mendapat angka ribuan orang.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Hal ini juga selaras dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) yang desak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI.

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

BACA JUGA:Serem! 7 Hal Ini Bakal Terjadi Jika RUU TNI Disahkan, Salah Satunya Saat Warga Demo Dipukul dan Dicegah TNI ?

BACA JUGA:Terungkap Alasan Megawati Saat Ini Dukung RUU TNI Disahkan, Hal Ini Pemicunya!

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI yang ke-15 dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Persetujuan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Komisi I DPR RI Ingin Panglima TNI Tarik Semua Prajurit dari Jabatan Sipil: Mengundurkan Diri atau Pensiun!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah ruu tni di sah-kan menjadi undang-undang, anggota komisi i dari fraksi pdip dpr ri tb hasannudin minta jenderal tni tarik semua prajurit dari jabatan sipil.

ia ingin panglima segera menandatangani surat perintah penarikan seluruh prajurit tni dari jabatan sipil tersebut.

hasanuddin juga berharap jendral tni tersebut hormati ketentuan pasal 47 uu tni mengenai tni aktif yang bisa menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

"kita harus taat azas. saya mohon kepada panglima tni agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 k/l yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata tb hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari cnn indonesia, sabtu (22/3/2025).

ia juga sebut bahwa tni aktif yang ada di jabatan sipil itu mendapat angka ribuan orang.

"kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

hal ini juga selaras dengan perhimpunan bantuan hukum dan ham indonesia (phbi) yang desak ribuan prajurit tni aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan ruu tni.

hal itu sebagaimana implikasi dari pasal 47 ayat 2 uu tni yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

sebelumnya rapat paripurna  ri yang ke-15 dalam masa persidangan ii tahun sidang 2024–2025 telah menyetujui ruu tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengenai tentara nasional indonesia (tni) untuk disahkan menjadi undang-undang. 

persetujuan ini dipimpin oleh ketua dpr ri puan maharani dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting termasuk menteri pertahanan sjafrie sjamsoeddin, menteri sekretaris negara prasetyo hadi serta panglima tni jenderal agus subiyanto.

"apakah rancangan undang-undang (uu) tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia (tni) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata puan.

"setuju," jawab kompak para peserta rapat paripurna.

perubahan krusial dalam ruu tni

ada empat perubahan utama dalam ruu tni yang kini telah disahkan menjadi undang-undang. berikut adalah rincian perubahan tersebut:

1. kedudukan tni 

pasal 3 menegaskan bahwa tni tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. 

sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis berada di bawah koordinasi kementerian pertahanan.

2. operasi militer selain perang (omsp)

pasal 7 memperluas tugas tni dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. 

tugas tambahan ini meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

3. jabatan sipil untuk prajurit tni aktif

perubahan ketiga terdapat pada pasal 47.

sebelumnya prajurit tni aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.

namun kini mereka dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun sejauh permintaan datang dari kementerian/lembaga terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. batas usia pensiun

pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit tni.

untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun. 

"khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden," tulis pasal 53 ayat (4).

ketua komisi i dpr ri utut adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tni tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. 

selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.

jabatan sipil dan usia pensiun fokus utama revisi

perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit tni aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.

mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.

Tag
Share