Komisi I DPR RI Ingin Panglima TNI Tarik Semua Prajurit dari Jabatan Sipil: Mengundurkan Diri atau Pensiun!

Komisi I DPR RI Minta Jendral TNI Tarik Semua Pasukan yang Duduki Jabatan Sipil untuk Hormati Pasal 47 UU TNI --CNN Indonesia
BACAKORAN.CO - Setelah RUU TNI di sah-kan menjadi Undang-undang, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP DPR RI TB Hasannudin minta jenderal TNI tarik semua prajurit dari jabatan sipil.
Ia ingin Panglima segera menandatangani surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil tersebut.
Hasanuddin juga berharap jendral TNI tersebut hormati ketentuan pasal 47 UU TNI mengenai TNI aktif yang bisa menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/3/2025).
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
BACA JUGA:Heboh! Aksi Duel Polisi vs Pendemo di Atas Truk Diduga Dipicu Penolakan RUU TNI
Ia juga sebut bahwa TNI aktif yang ada di jabatan sipil itu mendapat angka ribuan orang.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Hal ini juga selaras dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) yang desak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI.
Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."
BACA JUGA:Terungkap Alasan Megawati Saat Ini Dukung RUU TNI Disahkan, Hal Ini Pemicunya!
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI yang ke-15 dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.