
BACA JUGA:Biadab! Bombardir Serangan Udara Israel Renggut Nyawa 183 Anak-anak Gaza, Total Korban 436 Jiwa!
4. Batas Usia Pensiun
Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
Untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.
Selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.
BACA JUGA:Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?
BACA JUGA:Truk Dilarang Jalan 16 Hari, Pengusaha Meradang, Ancam Setop Operasi!
Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Fokus Utama Revisi
Perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.
Mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.