Kisruh Kepala Babi di Tempo, Hasan Nasbi Pastikan Pers Aman dan Wartawan Bebas dari Jerat Hukum, Ini Buktinya

Minggu 23 Mar 2025 - 08:14 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP
Kisruh Kepala Babi di Tempo, Hasan Nasbi Pastikan Pers Aman dan Wartawan Bebas dari Jerat Hukum, Ini Buktinya

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI yang ke-15 dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Persetujuan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," Kata Puan.

"Setuju," Jawab kompak para peserta rapat Paripurna.

BACA JUGA:Istana Bantah Keras! RUU TNI yang Bangkitkan Dwifungsi Tak Terbukti

BACA JUGA:Puan Maharani Buka Suara soal Penjagaan Ketat Pasukan TNI di Hotel Fairmont saat Rapat RUU TNI!

Perubahan Krusial dalam RUU TNI

Ada empat perubahan utama dalam RUU TNI yang kini telah disahkan menjadi undang-undang. Berikut adalah rincian perubahan tersebut:

1. Kedudukan TNI 

Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. 

Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

BACA JUGA:RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam

BACA JUGA:7 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten - Kota se Sumatera Selatan Diganti

2. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Pasal 7 memperluas tugas TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. 

Tugas tambahan ini meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

3. Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif

Perubahan ketiga terdapat pada Pasal 47.

Sebelumnya prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Namun kini mereka dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun sejauh permintaan datang dari kementerian/lembaga terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :