
BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB).
Hal ini disampaikan dalam keterangannya kepada media pada Selasa (12/3/2025).
Setyo menegaskan bahwa penyidik KPK terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar internal BJB.
“Saat ini, statusnya masih saksi. Penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan kebutuhan penyidikan,” ujar Setyo.
BACA JUGA:Sah! 2 Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA:Waduh, Sopir Truk Tangki BBM Diduga Oplos Pertamax
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menyita sejumlah barang dan dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini.
Meski tidak merinci detailnya, Setyo menyebut bahwa beberapa barang elektronik turut diamankan.
“Ada dokumen dan beberapa barang elektronik yang saat ini sedang dikaji oleh penyidik. Jika tidak relevan, pasti akan dikembalikan,” tambahnya.
Terkait modus korupsi yang terjadi di Bank BJB, Setyo mengungkapkan bahwa dugaan awal mengarah pada penyalahgunaan dana iklan melalui agen perantara.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Bank BJB, Ada Nama Ridwan Kamil?
BACA JUGA:Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi BJB
“Diduga ada aliran dana iklan yang tidak sesuai aturan. Detailnya akan kami sampaikan saat konferensi pers resmi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dari total anggaran yang dialokasikan, potensi kerugian bisa mencapai hampir setengahnya,” ungkap Setyo.