
BACAKORAN.CO - Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 resmi ditetapkan.
Pemerintah menetapkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta aparatur negara.
BACA JUGA:THR PNS Segera Cair? Ternyata di Tanggal ini dan Segini Besarannya!
BACA JUGA:Tok! Presiden Prabowo Umumkan THR ASN Resmi Dicairkan Pada 17 Maret 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Presiden Prabowo memastikan jika THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN pusat dan daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.
Termasuk PPPK.
"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi aparatur negara serta sebagai langkah membantu masyarakat menghadapi kebutuhan yang meningkat selama Ramadan dan Idulfitri," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
BACA JUGA:Ojol Akhirnya Dapat Bonus Hari Raya! Prabowo Imbau Perusahaan Bayar THR, ini Besar Nominalnya
BACA JUGA:Bocor! THR PNS & TNI-Polri 2025 Cair Lebih Cepat? Ini Rinciannya!
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima
THR bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim sebesar gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja 100 persen.
THR ASN daerah menggunakan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah