Diskon Tarif Listrik 50% Hilang dari Daftar 5 Insentif dari Pemerintah Juni 2025, Ada Apa?

Diskon tarif listrik 50% hilang dari daftar lima insentif bakal diberikan pemerintah pada Juni 2025 saat resmi diumumkan Menkeu Sri Mulyani.--kdm steel/ist
BACAKORAN.CO – Daftar diskon tarif listrik 50% hilang dari daftar lima insentif yang rencananya diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengonfirmasi adanya perubahan rencana pemberian insentif pemerintah yang tidak memasukkan diskon tarif listrik 50%.
Alasannya, keterbatasan waktu pembahasan anggaran.
Di mana, rapat diskon tarif listrik 50% untuk penganggaran lebih lambat.
BACA JUGA:Mendadak Dibatalkan! Ini Alasan Sri Mulyani Stop Diskon Listrik 50 Persen!
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50% Batal? Ibu Daftar Terbaru 5 Insentif dari Pemerintah Juni 2025!
“(Jadi) Kalau Juni, Juli (diskon tarif listrik 50%) tidak bisa dijalankan," terang Sri Mulyani.
Sebagai gantinya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah memutuskan menambah bantuan subsidi upah (BSU).
Jika sebelumnya BSU 2025 direncanakan hanya sebesar Rp150 ribu, maka nantinya ditambah menjadi Rp 300 ribu per bulan.
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, yakni 17,3 juta pegawai dan 565 guru honor.
BACA JUGA:Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik dan Alihkan ke BSU, Netizen: Dasar PHP!
BACA JUGA:Diskon Listrik 50% di Bulan Juni 2025 Bikin Dompet Senang! Begini Caranya...
Insentif BSU akan disalurkan untuk dua bulan, periode Juni-Juli 2025.
Itu artinya, penerima manfaat BSU memperoleh total bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.