Kapolres Ngada Resmi Dinonaktifkan, AKBP Fajar Tidak Menjabat Lagi!

Jumat 07 Mar 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Kapolres Ngada Resmi Dinonaktifkan, AKBP Fajar Tidak Menjabat Lagi!

"Sementara Waka saya tunjuk, wakilnya untuk sementara menghandle di sana," kata Kapolda NTT.

BACA JUGA:Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro dan Jajaran yang Terlibat Akan Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Raja Juli Antoni Sentil Anies Baswedan Usai Ceramah di Masjid UGM, Netizen Ramai Beri Tanggapan Pedas

Sebelumnya diduga terjerat kasus narkoba dan asusila, Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, mengamankan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Pihak Polda NTT mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap AKBP Fajar tapi belum bisa dipastikan secara pasti Kasus apa yang tengah membelenggu Kapolres Ngada tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dikutip Bacakoran.co dari JawaPos, Selasa (4/3/2025).

Henry juga membeberkan Polda NTT hanya mendampingi saat personil DivPropam Polri mengamankan Kapolres ngadat tersebut dan proses penangkapan ini terjadi pada hari Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA:Buntut PHK Massal, Pimpinan PT Sritex, Menko Perekonomian dan Wamenaker akan Digugat Ke Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Anak Kapolda Kalsel Pamer Hidup Hedon dan Flexing, DPR Desak Kapolri untuk Beri Teguran: Tindakan Memalukan!

"Kami hanya mendampingi saat yang bersangkutan diamankan dan sampai sekarang Kapolres Ngada masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri"imbuh Henry Novika Chandra. 

Kabid humas Polda NTT itu dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada Fajar jika pemeriksaan tersebut terbukti ia melakukan pelanggaran dan tindakan pidana.

"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.

Henry menyebutkan apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti lakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Part II Ditunda sampai 14 Maret 2025, Kenapa? Ternyata ini Alasannya

BACA JUGA:Sanken, Yamaha dan 2 Perusahaan Ini Susul Sritex PHK Massal Mencapai Puluhan Ribu Pegawai

Dilansir dari detikbali, disisi lain, sebagai pengganti untuk sementara waktu, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Polres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu ditunjuk untuk menggantikan Kapolres Ngada.

Kategori :