
BACAKORAN.CO - Bareskrim Polri memeriksa kepala desa Segar Jaya Kabupaten Bekasi Abdul Rosid pada hari ini Kamis (20/2/2025).
Kades Segar Jaya akan diperiksa sebagai saksi dalam polemik pagar laut yang terjadi di perairan kampung Paljaya Bekasi.
Terkait hal ini juga disampaikan oleh Rasyid saat mendampingi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kala melakukan pengecekan pagar laut di Bekasi pada Rabu, 19 Febuari 2025.
"Rencana besok (hari ini, Kamis), saya diperiksa sebagai saksi," ucap Rosid, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Kamis (20/2/2025).
BACA JUGA:Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid akan Umumkan Pegawainya yang Terlibat
Rosid dengan tegas mengatakan jika dirinya tidak tahu apa-apa asal muasal dari adanya pagar laut di wilayah perairan tersebut.
Ia mengatakan kehadirannya saat berdiskusi terkait penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Tata letak area TPI Paljaya ini adalah hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat yang dibentuk pada Juni 2023 lalu.
Penataan ini adalah bagian dari tahapan pengembangan pembatas pantai PT TRPN yang membentang sepanjang kurang lebih 3 sampai 5 kilometer.
BACA JUGA:Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid akan Umumkan Pegawainya yang Terlibat
"Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempet hadir sama camat untuk penataan TPI," jelas dia.
Kemudian Rosid mengatakan tidak mengetahui adanya situasi pengalihan sejumlah nomor induk tanah atau sertifikat tanah milik warga yang berfungsi dari darat ke laut.
Ia membeberkan jika data sertifikat tersebut telah ditransfer pada 2021, jauh sebelum dirinya memangku jabatan sebagai kepala desa.