
BACAKORAN.CO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jokowi berkomentar mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten yang terbit pada 2023 atau di era pemerintahannya.
Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.
"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya.
BACA JUGA:Kursi Khusus Disiapkan, Jokowi Bantah Diundang ke HUT MKGR: Sinyal ke Partai Golkar?
Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB.
Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.
DPR Dukung Instruksi Presiden Prabowo untuk Efisiensi Anggaran Rp 306 Triliun Artikel Kompas.id
"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.
BACA JUGA:Jokowi Mengaku Tak Kaget Shin Tae-yong Dipecat, Ternyata Ini Alasannya
Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan pembongkaran pagar laut melibatkan ribuan nelayan di seluruh pesisir utara Tangerang.
BACAKORAN.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura). Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.