bacakoran.co

Alasan Hakim Gelar Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Setelah Salat Jumat dan Disiarkan Live!

Hakim gelar sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah salat Jumat agar tidak ada jeda dan disiarkan langsung di kanal Youtube PN Jakpus.--disway/ist

BACAKORAN.CO – Sidang vonis Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan digelar siang ini, Jumat (25/7/2025).

Sidang vonis Hasto dijadwalkan usai salat Jumat agar nantinya tidak ada jeda saat pembacaan vonis.

"Oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, (pembacaan vonis) kita lakukan setelah salat Jumat," ujar Ketua Majelis Hakim Rios.

Tidak hanya itu, sidang vonis ini juga akan disiarkan live lewat kanal YouTube resmi PN Jakpus, sebagai langkah untuk mengendalikan lonjakan massa yang diperkirakan kembali membludak seperti sidang sebelumnya.

BACA JUGA:Seorang Pria Ngamuk Minta Rokok dan Ancam Penjaga Warung di Medan: Aku Anak Kasat Narkoba!

BACA JUGA:Diancam Usai Umumkan Kehamilan, Erika Carlina Resmi Laporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya!

Dalam persidangan terdahulu, ribuan simpatisan memadati area pengadilan hingga ke luar gedung.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra menyebut, siaran langsung ini menjadi terobosan untuk menghindari kerumunan berlebihan.

"Kami belajar dari pengalaman sidang yang lalu, kapasitas ruang sidang sangat terbatas," ujarnya.

Hasto, yang kini mendekam di Rutan KPK, sebelumnya membantah seluruh dakwaan dan meminta dibebaskan murni tanpa syarat.

BACA JUGA:Gempa M 5,7 Guncang Poso: Warga Panik, Bangunan Rusak Parah!

BACA JUGA:BPOM Minta Komdigi Blokir Penjual Blackmores Ilegal di Marketplace, Ini Alasannya!

Ia menyatakan jaksa KPK gagal menghadirkan bukti kuat soal keterlibatannya dalam kasus suap terkait eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron sejak 2020.

"Memohon dibebaskan dari segala dakwaan, atau minimal dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," kata Hasto di sidang pledoi lalu.

Alasan Hakim Gelar Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Setelah Salat Jumat dan Disiarkan Live!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sidang vonis sekretaris jenderal (sekjen) hasto kristiyanto atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan digelar siang ini, jumat (25/7/2025).

sidang vonis dijadwalkan usai salat jumat agar nantinya tidak ada jeda saat pembacaan vonis.

"oleh karena jumat supaya tidak ada jeda karena jumatan, (pembacaan vonis) kita lakukan setelah salat jumat," ujar ketua majelis hakim rios.

tidak hanya itu, sidang vonis ini juga akan disiarkan live lewat kanal youtube resmi pn jakpus, sebagai langkah untuk mengendalikan lonjakan massa yang diperkirakan kembali membludak seperti sidang sebelumnya.

dalam persidangan terdahulu, ribuan simpatisan memadati area pengadilan hingga ke luar gedung.

juru bicara pn jakpus, andi saputra menyebut, siaran langsung ini menjadi terobosan untuk menghindari kerumunan berlebihan.

"kami belajar dari pengalaman sidang yang lalu, kapasitas ruang sidang sangat terbatas," ujarnya.

hasto, yang kini mendekam di rutan kpk, sebelumnya membantah seluruh dakwaan dan meminta dibebaskan murni tanpa syarat.

ia menyatakan jaksa kpk gagal menghadirkan bukti kuat soal keterlibatannya dalam kasus suap terkait eks caleg pdip harun masiku yang kini masih buron sejak 2020.

"memohon dibebaskan dari segala dakwaan, atau minimal dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," kata hasto di sidang pledoi lalu.

namun jaksa tetap kukuh jika hasto dianggap terbukti secara meyakinkan merintangi penyidikan dan turut menyuap mantan komisioner kpu wahyu setiawan sebesar 57.350 dolar singapura (setara rp 600 juta).

uang suap itu diduga digunakan untuk memuluskan pengangkatan harun masiku sebagai anggota dpr lewat skema pergantian antar waktu (paw) menggantikan mendiang nazarudin kiemas.

dalam pusaran kasus ini, sejumlah nama lain juga terseret: donny tri istiqomah (orang dekat hasto), saeful bahri (sudah divonis), hingga agustiani tio fridelina (mantan bawaslu, sudah bebas).

sementara harun masiku masih jadi “hantu” buron yang belum tersentuh hukum.

jaksa menuntut hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tag
Share