OTT 22 Kepala Desa di Lahat Diduga Ada Penegak Hukum yang Terlibat

22 Orang yang rata-rata adalah Kepala Desa di Kecamatan Pagargunung Kabupaten Lahat terjaring OTT. (foto : sumeks.co.id)--
BACAKORAN.CO -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) 22 Kepala Desa Kecamatan Pagargunung Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Kamis sore 24 Juli 2025 diduga ada penegak hukum yang terlibat.
Dugaan ini mencuat karena penangkapan dikomandoi langsung dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang.
Diduga aparat penegak hukum tersebut menjanjikan ‘pengamanan’ tidak resmi terhadap pengelolaan dana desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan adanya OTT tersebut.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB, Dugaan Korupsi Iklan Capai Ratusan Miliar Rupiah
BACA JUGA:Heboh! Direktur G70 Asia Kepergok Selingkuh di Cottage Mewah, Video Viral di Media Sosial
Dia menyebut, operasi ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kepala Kejati Sumsel setelah mencuat dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, mengungkapkan bahwa 1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Langkah ini diambil sebagai efek jera sekaligus peringatan agar tidak mudah terpengaruh oleh permintaan yang mencatut nama APH,” tegas Adhryansah.
Aspidsus juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
BACA JUGA:Alasan Hakim Gelar Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Setelah Salat Jumat dan Disiarkan Live!
BACA JUGA:Seorang Pria Ngamuk Minta Rokok dan Ancam Penjaga Warung di Medan: Aku Anak Kasat Narkoba!
Dia menyarankan agar seluruh perangkat desa segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan melalui program Jaga Desa, baik melalui Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pendampingan hukum bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan menjaga tata kelola pemerintahan desa agar bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diduga mengarah kepada oknum APH. Uang tunai Rp65 juta yang disita dari lokasi OTT telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami sedang menelusuri berapa kali praktik seperti ini pernah terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh wilayah agar tidak menjadikan nama APH sebagai tameng untuk korupsi,” kata Aspidsus.
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasi Cinta, Seperti Apa KBC Itu?
BACA JUGA:Dana PIP 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek Online Pakai NISN dan NIK, Hanya 1 Menit
Diketahui, sedikitnya 22 orang diamankan terkait kasus dugaan OTT oleh Kejari Lahat , Sumatera Selatan. Dari 22 orang yang diamankan didominasi kepala desa.