bacakoran.co

Begini Cara Dosen Ma'had Aly Cairkan Bantuan Insentif, Unggah Syarat Administrasi Hingga 7 Juni 2025

Kemenag saat adakan pertemuan dengan Ma'had Aly-kemenag-

BACAKORAN.CO - Ini info penting untuk dosen Ma'had Aly. Terkait pencairan bantuan insentif dari pemerintah.

Ini karena Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sedang siapkan pencairan bantuan insentif bagi dosen Ma’had Aly. 

Agar bantuan insentif bisa cair, para dosen diminta untuk menyiapkan persyaratan administratif. Persyarata itu kemudian diunggah ke aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) pada tautan berikut. 

"Kita sudah siapkan anggaran bantuan intensif bagi dosen Ma’had Aly," ungkap  Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

"Mereka diminta untuk melengkapi persyaratan administratif paling lambat hingga 7 Juni 2025,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Kemenag Klaim Tidak Ada Penelantaran Jamaah Haji, Ini Kronologi Kejadian di Hotel 603 Makkah

Ditegaskan Suyitno, bantuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran penting dosen Ma’had Aly dalam menjaga, mengembangkan, dan mentransformasikan khazanah keilmuan Islam yang otentik dan kontekstual.

"Kehadiran negara melalui insentif ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai pusat kajian Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” ujarnya.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.-kemenag-

Kata Suyitno, insentif yang diberikan adalah Rp 250 ribu per bulan. Bantuan ini akan diterima sesuai kuota dan alokasi anggaran yang telah disediakan.

"Insentif yang diberikan kepada para dosen Ma’had Aly sebesar Rp250.000 per bulan. Bantuan insentif akan diterima dosen sesuai kuota dan alokasi anggaran yang tersedia. Proses pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi penerima,” ucapnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Cara Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2025, Segera Cek Jangan Sampai Telat!

Sementara Direktur Pesantren Basnang Said menambahkan,  pemberian bantuan insentif ini menjadi bentuk komitmen Kemenag untuk memperkuat pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren. 

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan Ma’had Aly seluruh Indonesia.

Begini Cara Dosen Ma'had Aly Cairkan Bantuan Insentif, Unggah Syarat Administrasi Hingga 7 Juni 2025

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ini info penting untuk dosen ma'had aly. terkait pencairan bantuan insentif dari pemerintah.

ini karena direktorat jenderal pendidikan islam kemenag sedang siapkan pencairan bantuan insentif bagi dosen ma’had aly. 

agar bantuan insentif bisa cair, para dosen diminta untuk menyiapkan persyaratan administratif. persyarata itu kemudian diunggah ke aplikasi sikap (sistem informasi ketenagaan pesantren) pada berikut. 

"kita sudah siapkan anggaran bantuan intensif bagi dosen ma’had aly," ungkap  direktur jenderal pendidikan islam, suyitno, di jakarta, rabu (28/5/2025).

"mereka diminta untuk melengkapi persyaratan administratif paling lambat hingga 7 juni 2025,” lanjutnya. 

ditegaskan suyitno, bantuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran penting dosen ma’had aly dalam menjaga, mengembangkan, dan mentransformasikan khazanah keilmuan islam yang otentik dan kontekstual.

"kehadiran negara melalui insentif ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengokohkan posisi ma’had aly sebagai pusat kajian islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” ujarnya.


direktur jenderal pendidikan islam, suyitno.-kemenag-

kata suyitno, insentif yang diberikan adalah rp 250 ribu per bulan. bantuan ini akan diterima sesuai kuota dan alokasi anggaran yang telah disediakan.

"insentif yang diberikan kepada para dosen ma’had aly sebesar rp250.000 per bulan. bantuan insentif akan diterima dosen sesuai kuota dan alokasi anggaran yang tersedia. proses pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi penerima,” ucapnya.

sementara direktur pesantren basnang said menambahkan,  pemberian bantuan insentif ini menjadi bentuk komitmen kemenag untuk memperkuat pendidikan tinggi keagamaan islam berbasis pesantren. 

bantuan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan ma’had aly seluruh indonesia.

“penyaluran insentif dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi administrative. kami targetkan cair paling lambat pada oktober 2025,” ujarnya.

seluruh proses administrasi pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi sikap (sistem informasi ketenagaan pesantren) dengan tenggat waktu unggah dokumen hingga 7 juni 2025.

direktur pesantren, basnang said, menambahkan bahwa tata kelola penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” jelasnya.

 

berikut data dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dosen ma’had aly:

a. berstatus non asn dengan membuat surat pernyataan bermaterai;

b. membuat surat permohonan yang ditujukan kepada direktur jenderal pendidikan islam;

c. bertugas di ma’had aly yang terdaftar di emis (sudah melakukan bap/berita acara pendataan);

d. berstatus dosen ma’had aly yang dibuktikan dengan surat keputusan lembaga/yayasan/ma’had aly tentang pengangkatan dosen ma’had aly yang masih berlaku;

e. aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat tugas mengajar;

f. tidak berstatus sebagai penerima tunjangan profesi guru dan/atau tunjangan sertifikasi dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;

g. mendapat rekomendasi dari mudir ma’had aly;

h. terdaftar di aplikasi sikap dengan data yang sudah diverifikasi dan validasi; dan

i. melengkapi daftar riwayat hidup pada aplikasi sikap.

Tag
Share