Begini Cara Dosen Ma'had Aly Cairkan Bantuan Insentif, Unggah Syarat Administrasi Hingga 7 Juni 2025

Kemenag saat adakan pertemuan dengan Ma'had Aly-kemenag-
“Penyaluran insentif dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi administrative. Kami targetkan cair paling lambat pada Oktober 2025,” ujarnya.
Seluruh proses administrasi pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) dengan tenggat waktu unggah dokumen hingga 7 Juni 2025.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa tata kelola penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” jelasnya.
Berikut data dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dosen Ma’had Aly:
a. berstatus non ASN dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
b. membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. bertugas di Ma’had Aly yang terdaftar di EMIS (sudah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan);
d. berstatus dosen Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly yang masih berlaku;
e. aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas mengajar;
f. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
g. mendapat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly;
h. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang sudah diverifikasi dan validasi; dan
i. melengkapi daftar Riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.