bacakoran.co

Ojol Ngamuk! Ribuan Driver Tumpah Ruah di Lapangan Banteng, Desak Aplikator Potong Cuma 10 Persen

Ribuan ojol dari seluruh Indonesia turun ke Lapangan Banteng tuntut potongan aplikator maksimal 10%-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO – Jakarta, 28 Juni 2025 Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah akan memadati Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu malam ini.

Mereka bukan sekadar kumpul biasa, melainkan menggelar Kopdar Akbar sebagai bentuk protes terhadap tingginya potongan dari perusahaan aplikator yang selama ini dinilai mencekik.

Komunitas yang menamakan diri “Korban Aplikator” menuntut agar potongan dari aplikator dibatasi maksimal hanya 10 persen.

Para pengemudi menilai bahwa sistem pembagian hasil saat ini sangat tidak berpihak kepada mereka dan telah berdampak besar pada kesejahteraan ekonomi mereka.

BACA JUGA:Tragis! Supir Ojol Dibegal Penumpang hingga Tewas, Motif Kejahatan Terungkap

BACA JUGA:Ini Dia Tampang Begal Ojol Sadis yang Diduga Kerap Beraksi di Wilayah Sako, Palembang

Tuntutan Serius dari Seluruh Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa acara ini bukan hanya ajang kumpul-kumpul biasa, tetapi konsolidasi nasional untuk menyatukan sikap para mitra pengemudi.

“Acara ini akan menjadi forum untuk menentukan sikap bersama, jika tuntutan kami dalam aksi 20 Mei 2025 lalu tidak direspons oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi,” tegas Igun dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Tak hanya pengemudi ojol, Kopdar Akbar ini juga diikuti oleh kurir dan driver online dari berbagai provinsi, menyuarakan keresahan yang sama.

Selain menuntut batas maksimal potongan, para peserta juga mendorong segera dibentuknya Undang-Undang Transportasi Online yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata kepada para pengemudi.

BACA JUGA:Grab Indonesia Buka Lowongan Mitra Ojol & UMKM: Peluang Baru di Tengah Tantangan Ekonomi

BACA JUGA:Ojol Nyasar Jadi Pencuri! Barang Mewah Pelanggan Raib Belasan Juta

“Bila tidak ada langkah dari DPR, kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi sementara,” lanjut Igun.

Ia menyebut, selama ini kebijakan hanya mengandalkan diskresi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang tidak memberikan efek jera kepada aplikator yang melanggar aturan.

Ojol Ngamuk! Ribuan Driver Tumpah Ruah di Lapangan Banteng, Desak Aplikator Potong Cuma 10 Persen

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co – jakarta, 28 juni 2025 ribuan pengemudi ojek online () dari berbagai daerah akan memadati taman lapangan banteng, jakarta pusat, sabtu malam ini.

mereka bukan sekadar kumpul biasa, melainkan menggelar kopdar akbar sebagai bentuk protes terhadap tingginya potongan dari perusahaan aplikator yang selama ini dinilai mencekik.

komunitas yang menamakan diri “korban aplikator” menuntut agar potongan dari aplikator dibatasi maksimal hanya 10 persen.

para pengemudi menilai bahwa sistem pembagian hasil saat ini sangat tidak berpihak kepada mereka dan telah berdampak besar pada kesejahteraan ekonomi mereka.

tuntutan serius dari seluruh indonesia

ketua umum asosiasi pengemudi garda indonesia, raden igun wicaksono, menegaskan bahwa acara ini bukan hanya ajang kumpul-kumpul biasa, tetapi konsolidasi nasional untuk menyatukan sikap para mitra pengemudi.

“acara ini akan menjadi forum untuk menentukan sikap bersama, jika tuntutan kami dalam aksi 20 mei 2025 lalu tidak direspons oleh , dudy purwagandhi,” tegas igun dalam keterangannya, jumat (27/6/2025).

tak hanya pengemudi , kopdar akbar ini juga diikuti oleh kurir dan driver online dari berbagai provinsi, menyuarakan keresahan yang sama.

selain menuntut batas maksimal potongan, para peserta juga mendorong segera dibentuknya transportasi online yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata kepada para pengemudi.

“bila tidak ada langkah dari dpr, kami berharap presiden prabowo subianto dapat segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) sebagai solusi sementara,” lanjut igun.

ia menyebut, selama ini kebijakan hanya mengandalkan diskresi peraturan menteri perhubungan (permenhub) yang tidak memberikan efek jera kepada aplikator yang melanggar aturan.

saham lamganda silalahi, sh, dan jokay, yang menjadi humas korban aplikator, turut menyuarakan kegelisahan mereka atas sistem kemitraan yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.

"potongan tinggi selama bertahun-tahun membuat penghasilan kami tidak manusiawi. negara harus hadir melalui regulasi yang adil dan melindungi rakyat kecil," ujar saham.

ia menambahkan, kopdar akbar ini diharapkan menjadi simbol persatuan dan perlawanan damai terhadap sistem ekonomi digital yang dianggap makin menyudutkan para pengemudi.

para peserta diimbau hadir dengan mengenakan atribut komunitas masing-masing dan menjaga ketertiban selama acara berlangsung.

tujuannya agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara bermartabat dan terorganisir.

komisi v dpr ri kembali panggil menhub

sebagai informasi, komisi v dpr ri dijadwalkan akan kembali memanggil menteri perhubungan dudy purwagandhi pada senin, 30 juni 2025.

pemanggilan ini dilakukan setelah sang menteri tidak hadir dalam rapat dengar pendapat sebelumnya yang berkaitan dengan aksi nasional pada 20 mei 2025.

adapun tuntutan utama dari para pengemudi ojol dalam aksi tersebut meliputi:

• potongan maksimal aplikator 10 persen

• pembentukan undang-undang transportasi online

• atau penerbitan perppu oleh presiden prabowo subianto

apakah potongan 20%–30% oleh aplikator masih wajar?

di balik tuntutan potongan maksimal 10 persen oleh pengemudi ojek online (ojol), muncul pertanyaan penting yang kini menjadi sorotan: apakah wajar jika perusahaan aplikator memotong penghasilan mitra sebesar 20% hingga 30%?

dari perspektif bisnis, perusahaan aplikator biasanya berdalih bahwa potongan ini digunakan untuk menutup biaya operasional, seperti pengembangan aplikasi, layanan konsumen, sistem keamanan, hingga promosi.

model ini disebut sistem revenue sharing, dan lazim diterapkan di banyak platform digital di seluruh dunia, termasuk uber dan lyft yang juga menetapkan potongan komisi dalam kisaran serupa.

namun di sisi lain, para pengemudi menilai persentase tersebut terlalu tinggi dan merugikan secara nyata.

pasalnya, mereka bekerja sebagai mitra tanpa jaminan sosial, tidak menerima tunjangan, dan seluruh biaya operasional ditanggung pribadi mulai dari bensin, servis kendaraan, perawatan ban, hingga cicilan motor.

tak sedikit pengemudi yang harus bekerja 12–15 jam sehari untuk mengejar target pendapatan harian, yang setelah dipotong oleh aplikator dan dikurangi beban biaya harian, bahkan tidak mencapai upah minimum regional (umr) di beberapa kota.

menurut ketua umum asosiasi pengemudi ojol garda indonesia, raden igun wicaksono, skema pemotongan oleh aplikator saat ini hanya menguntungkan korporasi.

ia menyebut bahwa sistem kemitraan yang berjalan lebih dari 10 tahun telah berubah menjadi relasi yang tidak setara, karena aplikator bisa dengan bebas menentukan skema tarif dan potongan tanpa mekanisme kontrol dari negara.

pakar kebijakan publik dan ekonomi digital juga menyebutkan bahwa potongan sebesar itu layak dipertanyakan dalam konteks keadilan sosial.

"skema potongan besar tanpa perlindungan formal pada pengemudi adalah bentuk eksploitasi baru dalam ekonomi digital," kata seorang ekonom dari lipi dalam diskusi daring beberapa waktu lalu.

ia menambahkan bahwa negara harus hadir untuk mengatur keseimbangan antara profit perusahaan dan kesejahteraan pekerja digital.

lebih jauh lagi, organisasi buruh internasional (ilo) bahkan menyoroti praktik serupa sebagai bagian dari tantangan besar dalam sektor gig economy global.

dalam laporan resminya, ilo menyebut bahwa platform digital cenderung “menyamarkan hubungan kerja formal sebagai kemitraan,” padahal secara substansi, pengemudi sangat tergantung pada sistem dan kebijakan sepihak dari perusahaan.

oleh karena itu, desakan pengemudi agar potongan diturunkan hingga maksimal 10 persen tidak hanya soal nominal.

tetapi juga menyangkut isu yang lebih luas: keadilan distribusi ekonomi, perlindungan sosial, dan kesetaraan posisi antara pekerja dan korporasi.

dengan semakin kuatnya tekanan dari komunitas pengemudi dan meningkatnya perhatian publik, muncul urgensi agar pemerintah baik eksekutif maupun legislatif segera merumuskan regulasi resmi yang mengikat kedua belah pihak.

entah itu dalam bentuk undang-undang transportasi online ataupun perppu sementara dari presiden.

hal ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk menghindari konflik berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum bagi jutaan pekerja transportasi daring di indonesia.

Tag
Share