Waspada! Jangan Anggap Enteng Gagal Bayar 'Pinjol', Ini 3 Dampak Buruk dan Cara Mengatasinya

Waspada! Akibat Gagal Bayar (Gablay) Pinjaman Online 25 Juta!--YouTube-Singgih B Maulana
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? KTA BRI Solusi Pinjaman Tanpa Jaminan, Ketahui 5 Keunggulan dan Syaratnya
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini Cara Mengajukan Pinjaman ke Pegadaian Tanpa Ribet
3. Penagihan yang tidak etis:
Beberapa pinjol legal menggunakan metode penagihan yang tidak etis, seperti meneror melalui telepon atau pesan singkat, bahkan menyebarkan informasi pribadi ke media sosial.
Langkah Mengatasi Gagal Bayar
1. Melakukan restrukturisasi pinjaman:
Mengajukan perpanjangan jangka waktu atau pengurangan jumlah cicilan agar lebih sesuai dengan kemampuan finansial.
2.Berkomunikasi dengan pihak pinjol:
Menyampaikan kesulitan yang dihadapi dan mencari solusi bersama agar tidak terjadi penagihan yang merugikan.
3. Melapor ke pihak berwenang:
Jika merasa diteror atau diintimidasi, laporkan tindakan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pengalaman Galbay pinjol sebesar Rp25 juta menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam mengajukan pinjaman online.
Sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, serta menilai kemampuan finansial untuk membayar cicilan.
BACA JUGA:Cara Membuat QRIS DANA, Memudahkan untuk Semua Pembayaran dan ada Banyak Keuntungan!
Jika sudah terlanjur mengalami galbay, segera ambil langkah yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut dan hindari praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan.