Waspada! Jangan Anggap Enteng Gagal Bayar 'Pinjol', Ini 3 Dampak Buruk dan Cara Mengatasinya

Waspada! Akibat Gagal Bayar (Gablay) Pinjaman Online 25 Juta!--YouTube-Singgih B Maulana
BACAKORAN.CO - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, tidak sedikit yang terjebak dalam masalah gagal bayar akibat ketidaktahuan atau ketidaksiapan dalam mengelola pinjaman.
Salah satunya adalah pengalaman seorang pengguna yang meminjam uang sebesar Rp25 juta melalui aplikasi pinjaman online.
Dikutip Bacakoran dari kanal youtube Singgih B Maulana pada rabu (30/4), membagikan pengalaman pahit setelah gagal bayar pinjaman online senilai Rp25 juta.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Yuk Pinjaman Tanpa Agunan BSI BYOND, Solusi Keuangan Syariah Tanpa Jaminan!
Awal Mula Pengajuan Pinjaman
Pengguna ini memutuskan untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta melalui aplikasi pinjol yang menawarkan proses cepat dan mudah.
Tanpa melalui proses verifikasi yang rumit, pinjaman disetujui dalam waktu singkat. Namun, setelah dana cair, pengguna mulai merasakan dampak dari keputusan tersebut.
Tantangan dalam Pembayaran
Setelah menerima dana pinjaman pengguna menghadapi kesulitan dalam mengatur keuangan untuk membayar cicilan bulanan.
Pendapatan yang tidak stabil dan pengeluaran yang tidak terduga membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Akibatnya, keterlambatan pembayaran pun terjadi.
Dampak Gagal Bayar
Gagal bayar di pinjol legal dapat membawa konsekuensi serius, seperti:
1. Denda dan bunga yang terus bertambah:
Pinjol legal umumnya mengenakan denda dan bunga yang tinggi untuk keterlambatan pembayaran. Hal ini dapat membuat hutang semakin membengkak dan sulit untuk dilunasi.
2. Catatan kredit buruk:
Riwayat galbay akan dicatat di Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) OJK. Catatan kredit buruk ini dapat mempersulit untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.