bacakoran.co

Dua Tersangka Korupsi LPEI Ditahan KPK, Negara Rugi Hingga Rp11,7 Triliun!

KPK tahan 2 tersangka kasus korupsi LPEI yang rugikan negara mencapai Rp 11,7 Triliun--Sumbar Antara News - Antaranews.com

BACAKORAN.CO - KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tersangka tersebut adalah Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), serta Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.

“KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini yaitu JM dan SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip bacakoran.co dari Disway, Kamis, (20/3). 

Menurut Asep, penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kelas I Jakarta Timur untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 8 April 2025.

BACA JUGA:Ngamuk! Pagar DPR Dijebol Mahasiswa, Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU TNI

BACA JUGA:Miris Korupsi Merjalela! KPK Sita 24 Aset Rp882,5 Miliar dalam Kasus Kredit LPEI

Sebelumnya, KPK telah menahan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

Sebaliknya, dua tersangka lainnya, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan, belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus pemberian kredit LPEI kepada PT PE, KPK menilai negara mengalami kerugian mencapai US$18.070.000 (dari Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (dari Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

KPK menduga adanya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan Debitur PT PE dalam proses pemberian kredit.  

BACA JUGA:TNI Blak-blakan! Akui Polsek & Koramil Terima Setoran Uang Judi Sabung Ayam, Main Aman hingga 3 Polisi Tewas

BACA JUGA:Viral! Aksi Oknum Ormas Larang Berdirinya Posko Mudik di Cikarang, Polisi Datang Auto Kabur

Kesepakatan awal diduga dilakukan untuk mempermudah proses tersebut. 

KPK menemukan bahwa Direktur LPEI gagal melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP, bahkan memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak.

Dua Tersangka Korupsi LPEI Ditahan KPK, Negara Rugi Hingga Rp11,7 Triliun!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kpk menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh lembaga pembiayaan ekspor indonesia (lpei).

tersangka tersebut adalah jimmy masrin, presiden direktur pt caturkarsa megatunggal dan komisaris utama pt petro energy (pe), serta susy mira dewi sugiarta, direktur keuangan pt pe.

“kpk melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara lpei pada hari ini yaitu jm dan smd,” kata direktur penyidikan kpk asep guntur rahayu di gedung merah putih, jakarta, dikutip dari disway, kamis, (20/3). 

menurut asep, penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) kpk kelas i jakarta timur untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 8 april 2025.

sebelumnya, kpk telah menahan direktur utama pt pe, newin nugroho.

sebaliknya, dua tersangka lainnya, yakni direktur pelaksana i lpei, dwi wahyudi, dan direktur pelaksana iv lpei, arif setiawan, belum dilakukan penahanan.

dalam kasus pemberian kredit lpei kepada pt pe, kpk menilai negara mengalami kerugian mencapai us$18.070.000 (dari outstanding pokok kmke 1 pt pe) dan rp549.144.535.027 (dari outstanding pokok kmke 2 pt pe).

kpk menduga adanya benturan kepentingan antara direktur lpei dan debitur pt pe dalam proses pemberian kredit.  

kesepakatan awal diduga dilakukan untuk mempermudah proses tersebut. 

kpk menemukan bahwa direktur lpei gagal melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan map, bahkan memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak.

pt pe diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lpei.

pt pe melanggar perjanjian kredit dengan melakukan window dressing laporan keuangan dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai peruntukannya.

kpk tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur (termasuk pt pe), dengan potensi kerugian negara mencapai rp11,7 triliun.

Tag
Share