bacakoran.co

Dua Tersangka Korupsi LPEI Ditahan KPK, Negara Rugi Hingga Rp11,7 Triliun!

KPK tahan 2 tersangka kasus korupsi LPEI yang rugikan negara mencapai Rp 11,7 Triliun--Sumbar Antara News - Antaranews.com

PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice untuk mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI.

PT PE melanggar perjanjian kredit dengan melakukan window dressing laporan keuangan dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Update, Terduga Pembunuh Feni Ere yang Ditemukan Tinggal Kerangka, Ditangkap di Bone-Bone!

BACA JUGA:Serem! 7 Hal Ini Bakal Terjadi Jika RUU TNI Disahkan, Salah Satunya Saat Warga Demo Dipukul dan Dicegah TNI ?

KPK tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur (termasuk PT PE), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

Dua Tersangka Korupsi LPEI Ditahan KPK, Negara Rugi Hingga Rp11,7 Triliun!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kpk menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh lembaga pembiayaan ekspor indonesia (lpei).

tersangka tersebut adalah jimmy masrin, presiden direktur pt caturkarsa megatunggal dan komisaris utama pt petro energy (pe), serta susy mira dewi sugiarta, direktur keuangan pt pe.

“kpk melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara lpei pada hari ini yaitu jm dan smd,” kata direktur penyidikan kpk asep guntur rahayu di gedung merah putih, jakarta, dikutip dari disway, kamis, (20/3). 

menurut asep, penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) kpk kelas i jakarta timur untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 8 april 2025.

sebelumnya, kpk telah menahan direktur utama pt pe, newin nugroho.

sebaliknya, dua tersangka lainnya, yakni direktur pelaksana i lpei, dwi wahyudi, dan direktur pelaksana iv lpei, arif setiawan, belum dilakukan penahanan.

dalam kasus pemberian kredit lpei kepada pt pe, kpk menilai negara mengalami kerugian mencapai us$18.070.000 (dari outstanding pokok kmke 1 pt pe) dan rp549.144.535.027 (dari outstanding pokok kmke 2 pt pe).

kpk menduga adanya benturan kepentingan antara direktur lpei dan debitur pt pe dalam proses pemberian kredit.  

kesepakatan awal diduga dilakukan untuk mempermudah proses tersebut. 

kpk menemukan bahwa direktur lpei gagal melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan map, bahkan memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak.

pt pe diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lpei.

pt pe melanggar perjanjian kredit dengan melakukan window dressing laporan keuangan dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai peruntukannya.

kpk tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur (termasuk pt pe), dengan potensi kerugian negara mencapai rp11,7 triliun.

Tag
Share