bacakoran.co

MinyaKita ‘Kurang Takaran’ 1 Liter Ditertibkan! Kemendag Tarik dari Pasaran dan Siapkan Sanksi Tegas

Kemendag tarik seluruh produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan dan kurang takaran 1 liter, serta siapkan sanksi tegas bagi produsen yang terbukti melanggar--istimewa

BACAKORAN.CO - Kasus kecurangan dalam distribusi MinyaKita semakin terungkap.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan.

Termasuk yang volume isinya kurang dari 1 liter.

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditarik dari Pasaran

BACA JUGA:Polisi Usul Cabut Izin Pabrik MinyaKita, Isi Minyak Kurang dari Label

BACA JUGA:Beli 1 Liter Minyakita, Dapatnya Cuma 800 ML! Polisi Ungkap Modus Liciknya!

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyatakan, produsen yang terbukti menjual MinyaKita dengan takaran tidak sesuai akan dikenakan sanksi bertahap.

Saat ini pihaknya telah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali dengan tenggat waktu tujuh hari kerja.

“Jika tidak diindahkan, akan ada tindakan lebih lanjut, mulai dari penghentian sementara penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha," ujar Moga.

Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, praktik curang ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

BACA JUGA:Pelaku Pengurangan Minyakita di Sanksi Tegas, Izin Usaha akan Dicabut?

BACA JUGA:Terbongkar! Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Kapolri Ungkap Ada yang Dipalsukan

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

MinyaKita Bermasalah Diproduksi oleh Perusahaan Ini

MinyaKita ‘Kurang Takaran’ 1 Liter Ditertibkan! Kemendag Tarik dari Pasaran dan Siapkan Sanksi Tegas

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - kasus kecurangan dalam distribusi semakin terungkap.

kementerian perdagangan () pun mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh produk minyakita yang tidak sesuai ketentuan.

termasuk yang volume isinya kurang dari 1 liter.

minyakita tak sesuai takaran ditarik dari pasaran

direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga (pktn) kemendag, moga simatupang menyatakan, produsen yang terbukti menjual minyakita dengan takaran tidak sesuai akan dikenakan sanksi bertahap.

saat ini pihaknya telah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali dengan tenggat waktu tujuh hari kerja.

“jika tidak diindahkan, akan ada tindakan lebih lanjut, mulai dari penghentian sementara penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha," ujar moga.

selain melanggar peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat, praktik curang ini juga melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal rp2 miliar.

minyakita bermasalah diproduksi oleh perusahaan ini

kasus ini semakin menyeruak setelah bareskrim polri menemukan pt arya rasa nabati sebagai salah satu produsen minyakita yang melakukan kecurangan.

selain volume minyak yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, produk tersebut juga dijual di atas harga eceran tertinggi (het) rp15.700 per liter.

polri telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan kepala pabrik sekaligus kepala cabang pt arya rasa nabati.

tak hanya itu, pt artha eka global asia (aega) pun menjadi salah satu produsen yang mengurangi takaran minyakita dari 1 liter menjadi hanya 750–800 mililiter.

menteri perdagangan budi santoso menegaskan, produk minyakita dari aega telah mulai ditarik dari pasaran.

"kami sudah melakukan penyelidikan sejak awal. bahkan, tim satgas kami langsung mendatangi pabrik aega di jalan tole iskandar, depok. sayangnya, pabrik tersebut sudah tutup," ujar budi.

namun, investigasi kemendag berhasil menemukan jika aega telah memindahkan operasionalnya ke karawang.

saat ini, satgas polri dan kemendag sedang melakukan penindakan di lokasi tersebut.

kemendag perketat pengawasan

sejauh ini, kemendag telah menemukan dua produsen yang terbukti mengurangi takaran minyakita, yakni pt navyta nabati indonesia (nni) di tangerang dan pt artha eka global asia (aega) di karawang.

namun, kemendag memastikan pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah kecurangan serupa terjadi di masa mendatang.

"selama lebaran ini, kami terus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan lebih ketat," pungkas budi.

Tag
Share