MinyaKita ‘Kurang Takaran’ 1 Liter Ditertibkan! Kemendag Tarik dari Pasaran dan Siapkan Sanksi Tegas

Kemendag tarik seluruh produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan dan kurang takaran 1 liter, serta siapkan sanksi tegas bagi produsen yang terbukti melanggar--istimewa
BACAKORAN.CO - Kasus kecurangan dalam distribusi MinyaKita semakin terungkap.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan.
Termasuk yang volume isinya kurang dari 1 liter.
MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditarik dari Pasaran
BACA JUGA:Polisi Usul Cabut Izin Pabrik MinyaKita, Isi Minyak Kurang dari Label
BACA JUGA:Beli 1 Liter Minyakita, Dapatnya Cuma 800 ML! Polisi Ungkap Modus Liciknya!
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyatakan, produsen yang terbukti menjual MinyaKita dengan takaran tidak sesuai akan dikenakan sanksi bertahap.
Saat ini pihaknya telah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali dengan tenggat waktu tujuh hari kerja.
“Jika tidak diindahkan, akan ada tindakan lebih lanjut, mulai dari penghentian sementara penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha," ujar Moga.
Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, praktik curang ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
BACA JUGA:Pelaku Pengurangan Minyakita di Sanksi Tegas, Izin Usaha akan Dicabut?
BACA JUGA:Terbongkar! Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Kapolri Ungkap Ada yang Dipalsukan
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
MinyaKita Bermasalah Diproduksi oleh Perusahaan Ini