MinyaKita ‘Kurang Takaran’ 1 Liter Ditertibkan! Kemendag Tarik dari Pasaran dan Siapkan Sanksi Tegas

Kemendag tarik seluruh produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan dan kurang takaran 1 liter, serta siapkan sanksi tegas bagi produsen yang terbukti melanggar--istimewa
Kasus ini semakin menyeruak setelah Bareskrim Polri menemukan PT Arya Rasa Nabati sebagai salah satu produsen Minyakita yang melakukan kecurangan.
Selain volume minyak yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, produk tersebut juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
BACA JUGA:Pabrik Minyakita di Tangerang Bantah Isu Curang! Ini Penjelasan Lengkapnya
Polri telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan kepala pabrik sekaligus kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.
Tak hanya itu, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) pun menjadi salah satu produsen yang mengurangi takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi hanya 750–800 mililiter.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, produk MinyaKita dari AEGA telah mulai ditarik dari pasaran.
"Kami sudah melakukan penyelidikan sejak awal. Bahkan, tim Satgas kami langsung mendatangi pabrik AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok. Sayangnya, pabrik tersebut sudah tutup," ujar Budi.
BACA JUGA:Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya
BACA JUGA:Bikin Geram, Viral Minyakita 1 Liter Tenyata Hanya 750ml, Mendag Berikan Respon Ini
Namun, investigasi Kemendag berhasil menemukan jika AEGA telah memindahkan operasionalnya ke Karawang.
Saat ini, Satgas Polri dan Kemendag sedang melakukan penindakan di lokasi tersebut.
Kemendag Perketat Pengawasan
Sejauh ini, Kemendag telah menemukan dua produsen yang terbukti mengurangi takaran Minyakita, yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang.